Swara Gapura
Dalam kegiatan santai bertajuk Coffee Morning bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ciamis, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Ciamis di bawah naungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, H. Adun Abdulah Syafi’i S.Ag,M.Ag mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program Pengampunan Pajak Kendaraan Bermotor yang kembali diperpanjang. Selasa (8/7/2025).
H. Adun menyampaikan bahwa program pengampunan pajak ini diperpanjang hingga 30 September 2025. Melalui program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dari tahun-tahun sebelumnya cukup membayar pajak untuk tahun berjalan, serta membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) atau Jasa Raharja hanya untuk dua tahun, yakni satu tahun ke belakang dan satu tahun ke depan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Kabupaten Ciamis, untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Bayarlah pajak kendaraan tepat waktu demi mendukung pembangunan daerah,” ujar H. Adun.
Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendorong kemajuan daerah. “Kami mengajak seluruh masyarakat Ciamis untuk bersatu padu membangun daerah agar Kabupaten Ciamis semakin maju (nanjeur) dan masyarakatnya sejahtera lahir maupun batin,” tambahnya.
Program pengampunan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran pajak demi kemajuan daerah. (SG.W-028/mon)