395 Unit Kendaraan Plat Merah Nunggak Pajak,Walikota Tasikmalaya Lakukan Sidak

Swara Gapura

Walikota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan  melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap sejumlah kendaraan dinas (plat merah) baik kendaraan jabatan maupun kendaraan operasional dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya pada hari Kamis (21/8) kemarin.

Menurut Viman, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan kewajiban pajak ,wujud nyata komitmen Pemkot Tasikmalaya dalam menegakan disiplin administrasi dan menjaga integritas Aparatur Sipil Negara (ASN)  serta memberikan  contoh keteladanan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan

“ Kami ingin memastikan bahwa kendaraan dinas dilingkungan Pemkot Tasikmalaya tertib dalam membayar pajak dan administrasi penggunaan kendaraan dinas sekaligus memberikan contoh kepada masyarakat” ujarnya

Berdasarkan data Samsat Kota Tasikmalaya , Pemkot Tasikmalaya memiliki kendaraan bermotor sebanyak 1.881 unit kendaraan . Dari jumlah kendaraan tersebut sebanyak 395 unit kendaraan terindikasi belum tertib membayar pajak kendaraan bermotor atau nunggak pajak

“ Untuk menindaklanjuti hal itu pihak Pemkot Tasikmalaya akan melakukan sinkronisasi data dan berkolaborasi dengan Samsat dan BJB” tegasnya

“ Dan juga akan menertibkan Surat Edaran (SE) Walikota Tasikmalaya terkait dengan tertib pajak kendaraan dinas, tertib administrasi kepemilikan dan penggunaan dan tetib pemanfaatan kendaraan operasional sesuai peruntukan” tambah Viman

Ia menambahkan pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting untuk merealisasikan pelaksanaan berbagai program pembangunan di Kota Tasikmalaya khususnya di bidang infrastruktur jalan dan fasilitas umum lainnya. Dan juga untuk meningkatkan kesejahteraam masyarakat

“ Kepatuhan ASN dan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan akan berdampak pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Tasikmalaya yang lebih baik” pungkas Viman. (SG.W-002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *