Swara Gapura
Upaya mediasi perkara pembagian harta gono-gini antara Nita Nur Istiqomah dengan mantan suaminya, Heri Fajar Gumilar bin H. Asirin alias H. Irin Asirin, di Pengadilan Agama (PA) Ciamis, Senin (8/9/2025), berakhir tanpa kesepakatan.
Mediasi yang dipimpin mediator PA Ciamis tersebut menemui jalan buntu setelah penggugat mengajukan tuntutan kompensasi tunai di luar gugatan awal. Pihak tergugat melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak dapat menyetujui permintaan itu. “Klien kami menghormati proses hukum, namun tuntutan tambahan ini tidak sesuai dengan materi gugatan sebelumnya,” jelas kuasa hukum tergugat.
Selain kompensasi, penggugat juga meminta majelis hakim menetapkan sita marital atas aset sengketa guna mencegah pengalihan atau penurunan nilai sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan berkas perkara Nomor 3028/Pdt.G/2025/PA.Cms, Nita menilai seluruh harta sejak pernikahan tahun 2008 hingga perceraian Februari 2024 merupakan harta bersama. Objek sengketa yang diajukan antara lain dua bidang tanah bersertifikat di Kecamatan Panumbangan, dua unit mobil (Toyota Yaris dan Mitsubishi Pajero Sport), dua unit sepeda motor (Yamaha dan Vespa Primavera), serta kepemilikan saham pada PT Galuh Multidata Solution.
Meski mediasi dinyatakan deadlock, majelis hakim memastikan perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian, di mana masing-masing pihak wajib menghadirkan bukti kepemilikan maupun saksi terkait aset yang disengketakan. (SG.W-025/awong)