Swaragapura
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Siska Gerfianti membuka resmi kegiatan Sosialisasi Stop Perkawinan Anak (STOPAN) Jabar dengan tema “ Gerakan Sadar Pencacatan Nikah” yang dilaksanakan secara Daring. Senin (15/6)
Kegiatan dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat H Dudu Rohman, Hasan Yusuf narasumber dari Disdukcapil Jawa Barat, H Toto Supriyanto narasumber dari Kanwil Kemenag Jawa Barat dan diikuti 3.600 peserta terdiri dari penyuluh agama, penghulu, tenaga motekar, teladan KB se- Jabar, serta mahasiswa UIN Sunan Dunung Djati
Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Barat Siska Gerfianti dalam sambutanya menyoroti terkait dengan praktik perkawinan siri yang masih marak terjadi khususnya di Jawa Barat. Menurutnya praktik perkawinan tersebut menjadi celah dalam upaya pencegahan terjadinya perkawinan anak
“ Banyak perkawinan anak tidak tercatat dalam sistem negara sehingga data terlihat kecil dibandingkan realitas lapangan, padahal risikonya sangat besar bagi perempuan dan anak” ujar Siska
Ia mengungkapkan meskipun berdasarkan data di dispensasi kawin di Jawa Barat menurun yaitu dari 4.599 kasus pada tahun 2023 menjadi 3.361 kasus di tahun 2024, angka perkawinan anak tanpa pencatatan justru masih tinggi. Maka dari itu kegiatan sosialisasi ini menjadi sangat penting agar hak hak anak dan perempuan terlindungi
“Sosialisasi ini penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar menikah diusia tepa dengan legalitas jelas sehingga hak hak perempuan dan anak bisa terlindungi serta terwujud keluarga berkualitas” tegasnya
Sementara itu di tempat yang sama Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat H Dudu Rohman menegaskan kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk mencegah terjadinya perkawinan anak. Menurutnya pencegahan perkawinan anak harus diselesaikan melalui edukasi, penguatan peran keluarga, tokoh agama dan tokoh masyarakat
“ Penyuluh agama, motekar dan teladan KB adalah garda terdepan untuk menyampaikan pesan bahwa perkawinan anak bukanlah solusi, melainkan sumber masalah baru bagi keluarga maupun masyarakat” ujar Dudu
Disaat yang sama Dudu juga menekankan urgensi pencatatan nikah resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) bukanlah hanya sekedar administrasi akan tetapi merupakan bentuk perlindungan hukum bagi suami , istri dan anak dan pembuatan dokumen dokumen kependudukan
“ Dengan pencacatan yang resmi, pasangan memiliki dasar hukum kuat untuk hak waris, pembuatan akta lahir dan perlindungan perdata lainnya” pungkasnya
