Swara Gapura
Sidang gugatan harta bersama (gono-gini) antara Nita Nur Istiqomah dan mantan suaminya, Heri Fajar Gumilar, kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Ciamis, Senin (25/8/2025). Namun, proses mediasi yang diharapkan menjadi jalan damai berakhir tanpa kesepakatan.
Dalam persidangan, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya menyatakan kesediaan memberikan kompensasi berupa deposito senilai Rp750 juta untuk dua anak mereka, masing-masing Rp375 juta. Selain itu, tergugat juga menambahkan uang tunai Rp100 juta serta pengalihan saham atas nama Nita. Namun, saham tersebut sebelumnya belum pernah disetorkan modalnya oleh penggugat, meski diwajibkan sebesar Rp50 juta.
Tergugat bahkan menawarkan penghapusan utang penggugat kepada PT GMS sebagai bagian dari perdamaian. Namun, tawaran itu ditolak oleh pihak Nita. Ia tetap pada tuntutannya, sehingga mediasi dinyatakan gagal atau deadlock.
Agenda Sidang Selanjutnya
Kuasa hukum tergugat, Didik Puguh Indarto, SH, HM, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak kliennya. “Kami akan mencari keadilan atas gugatan yang diajukan penggugat,” ujarnya usai persidangan.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 22 September 2025, dengan agenda pembatalan mediasi dan pemeriksaan pokok perkara.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat enggan memberikan keterangan kepada awak media.
Terkait Hak Asuh Anak
Di luar persoalan harta bersama, Heri Fajar Gumilar menegaskan akan mengajukan tuntutan hak asuh anak ke Pengadilan Agama Tasikmalaya. Ia menyebut langkah tersebut demi menjaga kepentingan anak-anak agar tidak dijadikan polemik di kemudian hari.
“Yang kami khawatirkan anak dijadikan alat finansial. Apalagi tabungan anak yang besar nilainya kini sudah habis dan tidak ada saldonya,” ungkap Heri.
Dengan deadlock-nya mediasi, sengketa harta bersama ini dipastikan berlanjut ke tahap persidangan pokok perkara di Pengadilan Agama Ciamis. (SG.EW-025/awong)