Swara Gapura
Ketua Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia (IPJI) Kabupaten Ciamis, Muhammad Rifai, angkat bicara terkait polemik pemberitaan mengenai Kepala Sekolah SDN 2 Sukanagara yang tengah ramai diperbincangkan publik.
Rifai menegaskan, setiap persoalan dalam dunia pers harus diselesaikan melalui mekanisme yang sudah diatur dalam regulasi, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Dalam UU Pers jelas disebutkan, apabila ada pihak yang merasa dirugikan atas sebuah pemberitaan, mekanisme yang tepat adalah menggunakan hak jawab dan hak koreksi,” ujar Rifai dalam keterangan resminya, Selasa (23/9/2025).
Ia menambahkan, media yang menerbitkan berita berkewajiban memberikan ruang bagi pihak yang dirugikan untuk menyampaikan klarifikasi. Dengan begitu, informasi yang disajikan kepada publik tetap berimbang dan tidak menimbulkan salah tafsir.
“Jadi, klarifikasi atau jawaban sebaiknya langsung disampaikan melalui media yang menulis berita tersebut. Dengan begitu, publik bisa menerima informasi secara utuh,” tegasnya.
Meski demikian, Rifai menilai forum diskusi maupun penyampaian saran di luar media juga dapat dilakukan, selama tujuannya untuk memperkuat pemahaman dan menjaga komunikasi.
Namun, ia menekankan bahwa penyelesaian utama tetap harus mengikuti mekanisme yang diatur UU Pers.
Lebih lanjut, Rifai menjelaskan, apabila permasalahan tidak juga menemukan titik penyelesaian, maka Dewan Pers merupakan lembaga yang sah untuk menjadi mediator dalam sengketa pers.
“Saya kira itu yang bisa saya sampaikan. Mudah-mudahan forum ini menjadi ruang komunikasi yang kondusif, dan masalah dapat diselesaikan dengan baik sesuai aturan serta tetap menjaga keharmonisan,” pungkasnya. (SG.W-028/mon)