Sosialisasi Bantuan Hukum Bagi ASN Kota Tasikmalaya Dalam Rangka HUT ke-54 Korpri Tingkat Kota Tasikmalaya 2025

Swara Gapura

Bertempat di Aula BKPSDM Kota Tasikmalaya dilaksanakan Sosialisasi bnatuan hukum bagi ASN Kota Tasikmalaya Senun (24/11 2025). Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI Kota Tasikmalaya, mempertegas komitmennya sebagai pusat layanan bantuan hukum yang terpercaya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum, lembaga ini hadir untuk memberikan perlindungan serta pendampingan hukum bagi anggota KORPRI dalam menjalankan tugas kedinasan.

Ketua LKBH KORPRI Kota Tasikmalaya Hanafi, SH.,MH., menjelaskan bahwa lembaga ini dibentuk untuk memastikan setiap ASN mendapatkan hak atas bantuan hukum, baik dalam proses litigasi maupun nonlitigasi. “ASN seringkali berhadapan dengan persoalan hukum saat menjalankan tugas. LKBH hadir untuk memberikan pendampingan profesional dan tanpa biaya,” ujarnya dalam pemaparan sosialisasi.

Landasan Hukum yang Kuat

Operasional LKBH KORPRI didasarkan pada berbagai regulasi penting, antara lain:

  • Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023

  • Peraturan DPKN Nomor 1 Tahun 2023

  • Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945

  • UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 48 Tahun 2009, dan UU Nomor 30 Tahun 2014

Beberapa aturan tersebut menegaskan hak warga negara, termasuk ASN, untuk memperoleh keadilan serta pendampingan hukum secara layak.

Tugas dan Bentuk Layanan LKBH KORPRI

LKBH KORPRI memberikan layanan hukum secara cuma-cuma bagi anggota KORPRI, mencakup:

1 Pendampingan hukum

 2 Di pengadilan (litigasi)

3 Di luar pengadilan seperti advokasi, mediasi, penyelesaian sengketa administratif (nonlitigasi)

Konsultasi hukum

Sosialisasi dan penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran hukum ASN

Ruang lingkup kasus yang ditangani meliputi pidana, perdata, tata usaha negara (TUN), hingga administrasi kepegawaian dan pelanggaran disiplin berdasarkan PP 94 Tahun 2021, termasuk persoalan administrasi keuangan negara dan pelanggaran merit sistem.

Mekanisme Pengajuan Bantuan Hukum

LKBH KORPRI Kota Tasikmalaya menetapkan mekanisme layanan yang sistematis bagi ASN yang membutuhkan bantuan hukum:

1 Pemohon mengajukan permohonan langsung kepada LKBH KORPRI.

2 Menyerahkan dokumen data diri dan dokumen pendukung terkait kasus.

3 Penanganan perkara dilakukan berdasarkan surat kuasa yang ditandatangani klien.

4 Penanganan dilakukan oleh advokat berlisensi.

5 Advokat substitusi mendampingi dalam proses pendampingan maupun persidangan bila diperlukan.

Harapan Melalui Penguatan Layanan LKBH

Pembentukan LKBH KORPRI diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi ASN dalam menjalankan tugas kedinasan. Selain itu, lembaga ini diharapkan mampu mendorong terwujudnya aparatur negara yang profesional, berintegritas tinggi, bebas dari intervensi politik dan praktik KKN, serta memiliki kompetensi dan disiplin dalam mendukung reformasi birokrasi.

Dengan adanya pendampingan hukum ini, ASN mendapat jaminan untuk memperoleh keadilan, baik dalam proses litigasi maupun nonlitigasi, terutama jika kasus yang dihadapi berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan. (SG.W-007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!