Pemkab Ciamis Jelaskan Isu Sisa Pembayaran ADD dan Kewajiban 10 Persen Tanpa Keterlibatan Bupati Sekarang

Swara Gapura

Pemerintah Kabupaten Ciamis menegaskan bahwa pemenuhan belanja wajib dan mandatori, termasuk pemenuhan porsi 10 persen ADD sesuai ketentuan, tetap dilaksanakan meski terdapat beberapa kegiatan yang mengalami penundaan pembayaran dan harus dialokasikan ulang pada tahun anggaran berikutnya.

Penjelasan ini disampaikan untuk menjawab beragam pertanyaan publik mengenai struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta mekanisme penyelesaiannya.

Sekda. Kabupaten Ciamis Dr. H. Andang Firman Triyadi, MT. dalam pernyataannya menyebutkan bahwa pemkab Ciamis sebenarnya sudah memenuhi kewajiban tersebut, dan itu dilakukan sebelum Bupati Herdiat Sunarya menjabat kembali.

Ia menegaskan, “Sebenarnya kalau dari sisi aturan, itu wajib, ya? Kita sudah memenuhi 10 persen, minimal,”. Rabu (3/12/2025).

Namun, ia juga menyoroti adanya perbedaan karakteristik kegiatan yang membuat beberapa komponen tidak dapat dibayarkan pada tahun berjalan.

Penundaan Pembayaran dan Realokasi Tahun Berikutnya

Pemkab mengakui bahwa terdapat sejumlah kegiatan yang belum terbayarkan pada 2024 sehingga harus dianggarkan kembali ke anggaran 2025.

Hal ini terjadi karena beberapa kegiatan tidak dapat dieksekusi beban pembayarannya langsung dalam tahun anggaran yang sama.

Dalam transkrip, pejabat terkait menjelaskan, “Di 2024 masih ada yang belum terbayarkan baru itu terdefinisi pada bulan Januari 2025.

“Dengan demikian, nominal pembayaran yang belum terselesaikan akan dianggarakan dan diselesaikan pembayarannya melalui mekanisme perubahan penjabaran APBD dan diselesaikan pembayarannya pada tahun berjalan,” jelasnya.

Prioritas Anggaran dan Kegiatan Mandatori

Pemerintah menjelaskan bahwa anggaran daerah bekerja dengan prinsip skala prioritas, terutama untuk kegiatan wajib dan mandatori. Kegiatan yang sifatnya administratif maupun kontraktual bisa ditinjau ulang apabila muncul kebutuhan yang lebih mendesak.

Andang menekankan, “Kita mendahulukan belanja kegiatan bersifat wajib dan mandatori, termasuk di dalamnya kegiatan Universal Health Coverage (UHC) yang sempat mengalami penundaan pembayaran, sehingga perlu dialokasikan kembali ke tahun berikutnya.

Pemkab Ciamis Pertahankan Prestasi Pengelolaan Keuangan Digital

Meski menghadapi sejumlah tantangan teknis, Pemerintah Kabupaten Ciamis menyatakan tetap menjaga kualitas tata kelola anggaran. Ciamis bahkan masuk peringkat terbaik dalam pengelolaan keuangan digital tingkat Jawa–Bali.

Dalam transkrip disebutkan, “Ciamis itu ranking terbaik pengelolaan keuangan berbasis digital tingkat Jawa Bali.” Capaian ini dinilai sebagai bukti bahwa APBD Ciamis dikelola secara akuntabel dan transparan.

Komitmen Penyelesaian

Pemerintah memastikan seluruh kewajiban tetap menjadi prioritas dalam penyusunan APBD 2025. Kegiatan yang tertunda akan diselesaikan berdasarkan evaluasi, kemampuan keuangan daerah, serta ketentuan perundangan. (SG.W-028/mon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *