TUNJANGAN GANDA, UANG RAKYAT MELANDA — Rp. 6,974 Miliar Diduga Raib Sejak Perbup 5/2024 Diterbitkan !

Swara Gapura

Di tengah kondisi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya yang masih berjuang dengan keterbatasan fasilitas dasar, jalan rusak, pelayanan kesehatan terbatas, pendidikan tertinggal, dan keuangan daerah yang defisit, justru muncul kabar yang memilukan: sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Daerah diduga menikmati fasilitas ganda dengan menggerogoti uang rakyat.

Forum Mahasiswa Diaspora Kabupaten Tasikmalaya (FMDT) resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya atas dugaan pelanggaran serius terhadap Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tunjangan Transportasi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Dari hasil telaah dokumen keuangan daerah, FMDT menemukan indikasi kuat praktik penerimaan ganda fasilitas jabatan (double facility) oleh sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Tasikmalaya.

Temuan awal menunjukkan bahwa para pejabat tersebut tetap menggunakan kendaraan dinas operasional jabatan lengkap dengan fasilitas BBM dan perawatan, meski sudah menerima tunjangan transportasi bulanan senilai Rp. 12,5 juta hingga Rp. 17 juta per orang.

Kondisi ini menyebabkan terjadinya pengeluaran ganda (double spending) dari APBD pada dua pos anggaran yang berbeda: tunjangan transportasi dan biaya operasional kendaraan dinas.

“Dari hasil kalkulasi kami, kerugian daerah akibat praktik ini mencapai Rp. 6.974.000.000 sejak Perbup itu ditetapkan pada 5 Januari 2024. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi dugaan penyalahgunaan wewenang yang mencederai akal sehat publik,” tegas Alan Fauzi, Ketua Umum FMDT.

FMDT menilai, praktik ini tidak hanya menabrak asas efisiensi dan akuntabilitas keuangan daerah sebagaimana diatur dalam PP No. 12 Tahun 2019, tetapi juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pejabat yang menerima dua fasilitas publik dengan fungsi serupa : uang transportasi dan kendaraan dinas pada hakikatnya memperkaya diri sendiri dengan melawan hukum. Ini abuse of power yang tak bisa dibiarkan,” lanjut Alan.

Dalam laporan yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, FMDT mendesak dilakukan:

1. Audit investigatif menyeluruh terhadap pelaksanaan Perbup No. 5 Tahun 2024.
2. Pemanggilan dan pemeriksaan pejabat yang menerima fasilitas ganda.
3. Pengembalian seluruh dana ke kas daerah.
4. Penegakan hukum pidana korupsi bila ditemukan unsur kesengajaan.

FMDT menegaskan bahwa laporan ini adalah bentuk partisipasi aktif mahasiswa dan masyarakat dalam mengawal integritas keuangan daerah.

“Sebagaimana anak muda yang mencintai daerahnya, kami melaporkan dugaan tersebut atas dasar kecintaan kepada daerah dan memastikan keuangan daerah dikelola dengan integritas”, tutup Alan. (SG.W-007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *