Pemkot Tasikmalaya Cairkan THR dan Gaji ke-13 2026, Total Anggaran Capai Rp24,8 Miliar

Swaara Gapura

Pemerintah Kota Tasikmalaya memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara tahun 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap kesejahteraan pegawai sekaligus menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta ditindaklanjuti melalui Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2026 tentang teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD Tahun 2026.

Mulai Dibayarkan 13 Maret 2026

Pembayaran THR di lingkungan Pemkot Tasikmalaya mulai dilakukan sejak 13 Maret 2026. Sesuai ketentuan, THR dapat dicairkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya, dan tetap bisa dibayarkan setelah Lebaran apabila terdapat kendala. Sementara itu, gaji ketiga belas dijadwalkan mulai dibayarkan pada Juni 2026.

Penerima THR dan Gaji ke-13

THR dan gaji ke-13 diberikan kepada berbagai unsur aparatur, meliputi : Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pimpinan dan anggota DPRD, PNS dan CPNS, PPPK dan PPPK paruh waktu, Pimpinan serta pegawai BLUD dan Pegawai non-ASN pada unit kerja BLUD

Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam memberikan penghargaan atas pengabdian aparatur sekaligus mendorong stabilitas ekonomi daerah.

Komponen dan Besaran

Besaran THR dan gaji ke-13 terdiri atas : Gaji pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan Tambahan penghasilan pegawai (TPP) sesuai kemampuan fiskal daerah

Untuk CPNS, diberikan sebesar 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan lainnya. Sementara bagi PPPK dan PPPK paruh waktu, pembayaran dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja.

THR dihitung berdasarkan penghasilan bulan Februari 2026, sedangkan gaji ke-13 mengacu pada penghasilan bulan Mei 2026.

Skema Bertahap, TPP Dibayar 50 Persen

Pemerintah Kota Tasikmalaya menerapkan skema pembayaran bertahap dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah. Untuk komponen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dalam THR, dibayarkan sebesar 50 persen.

Pada tahap pertama, pembayaran mencakup :Gaji THR kepala daerah dan DPRD, PNS guru dan PPPK guru PPPK paruh waktu, Sebagian tenaga kesehatan dan TPP THR ASN sebesar 50 persen, Sementara sisa pembayaran akan dilakukan pada tahap kedua setelah Hari Raya.

Anggaran Capai Rp. 24,8 Miliar

Untuk mendukung kebijakan ini, Pemkot Tasikmalaya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 24.853.959.603 dari APBD 2026.

Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi masyarakat, khususnya menjelang momentum Lebaran. (SG.W-007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!