Swara Gapura
Ketua Komisi B DPRD, H. Awan, menegaskan pentingnya pengawasan dan monitoring terhadap pengelolaan dana desa bidang ketahanan pangan (Ketapang) yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hal tersebut disampaikannya saat melakukan monitoring terkait pelaksanaan program ketahanan pangan tahun 2025 di sejumlah desa. Kamis 7 mei 2026
Menurut H. Awan, pengawasan tersebut merupakan bagian dari fungsi dan kewenangan DPRD untuk memastikan penggunaan anggaran dana desa berjalan sesuai aturan, khususnya mengacu pada Permendes Nomor 2 Tahun 2024 tentang prioritas penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan tahun 2025.
“Kami memiliki kewajiban untuk melihat sejauh mana BUMDes melaksanakan kegiatan ketahanan pangan. Karena anggaran Ketapang tahun 2025 cukup besar, yakni mencapai 20 persen dari dana desa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, monitoring yang dilakukan tidak hanya fokus pada pelaksanaan tahun 2025, tetapi juga mulai mengulas arah kebijakan tahun 2026. Menurut H Awan berdasarkan Permendes Nomor 16 Tahun 2025 tidak lagi terdapat keharusan khusus terkait persentase ketahanan pangan seperti sebelumnya. Namun demikian, desa tetap wajib mengalokasikan anggaran sesuai hasil musyawarah desa (Musdes).
“Untuk tahun 2026 memang tidak dicantumkan kewajiban khusus seperti sebelumnya, tetapi tetap harus dianggarkan sesuai kebutuhan dan hasil musdes, agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat desa,” katanya.
- Awan juga menyoroti pentingnya pengelolaan keuangan BUMDes yang transparan dan profesional. Ia berharap seluruh desa mampu mengelola program ketahanan pangan dengan baik dan memberdayakan masyarakat secara langsung.
Ia mencontohkan sejumlah desa di Kecamatan Sukamantri yang dinilai berhasil membangun kerja sama positif antara pemerintah desa dan BUMDes. Salah satunya Desa Cibeureum yang melakukan inovasi melalui program bioflok dan pengembangan usaha warung nasi yang kini mampu menjalin kerja sama dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Yang paling dominan dan potensial saat ini adalah bidang perikanan dan peternakan, karena bisa langsung dijalankan oleh para petani dan masyarakat desa,” H Awan.
Lebih lanjut, H. Awan menegaskan dirinya kurang sependapat apabila ada BUMDes yang hanya menjadi penerima keuntungan dari kerja sama dengan pihak pengusaha tanpa terlibat langsung dalam pengelolaan usaha.
“Kami kurang setuju jika ada BUMDes yang hanya duduk manis menerima hasil usaha dari pihak lain tanpa ada unsur pemberdayaan masyarakat” ujarnya
“Dana ketahanan pangan harus benar-benar dikelola oleh BUMDes dengan sistem administrasi yang baik, profesional, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat desa,” tambah H Awan.
Dengan pengawasan yang terus dilakukan, DPRD berharap program ketahanan pangan desa dapat berjalan optimal, meningkatkan perekonomian masyarakat, sekaligus memperkuat kemandirian desa melalui pengelolaan BUMDes yang sehat dan produktif. (SG.W.028/mon)
