Swara Gapura
Ciamis – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis kembali menyelamatkan dan mengembalikan uang negara dari perkara tindak pidana korupsi. Pada Rabu, 19 Agustus 2026, Kejari Ciamis menyetorkan uang pengganti sebesar Rp 535.377.000 ke kas negara sebagai bagian dari pelaksanaan putusan perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penyetoran tersebut menambah capaian pengembalian uang negara yang telah dilakukan Kejari Ciamis sepanjang 2026. Sebelumnya, pada 16 Maret 2026, Kejari Ciamis telah menyetorkan uang pengganti dan denda perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp607.424.000.
Dengan demikian, total uang pengganti dan denda perkara tindak pidana korupsi yang telah disetorkan Kejari Ciamis ke kas negara sepanjang 2026 mencapai Rp1.142.801.000.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ciamis M. Herris Priyadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengembalian uang pengganti menjadi bagian penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Menurutnya, penanganan perkara korupsi tidak berhenti pada proses penuntutan dan pemidanaan pelaku. Pengembalian kerugian keuangan negara juga menjadi perhatian agar uang yang berasal dari keuangan negara dapat kembali dan memberikan manfaat bagi negara.
“Pengembalian uang pengganti ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk memulihkan kerugian keuangan negara’ ujar Herris
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan uang pengganti telah tersedia, kami melaksanakan proses penyetoran sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Capaian tersebut lanjut Herris merupakan hasil dari rangkaian proses penegakan hukum yang dilakukan secara bertahap, mulai dari penyidikan, penuntutan, pelaksanaan putusan hingga pemulihan kerugian keuangan negara.
“Yang menjadi perhatian kami bukan hanya bagaimana perkara ini diproses sampai tuntas, tetapi juga bagaimana kerugian negara dapat dipulihkan dan dikembalikan ke kas negara,” katanya.
Dengan tambahan setoran sebesar Rp535.377.000 pada 19 Agustus 2026, Kejari Ciamis mencatat total Rp1,142 miliar uang pengganti dan denda perkara tindak pidana korupsi telah disetorkan ke kas negara sepanjang 2026.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejari Ciamis dalam menjalankan penegakan hukum tindak pidana korupsi sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara. (SG.W.028/mon)
