Polisi Ungkap Modus “Tempel” Peredaran Sabu di Ciamis, Jaringan Lintas Provinsi Diburu

Swara Gapura

Ciamis – Polres Ciamis mengungkap tujuh perkara narkoba sepanjang Agustus 2026 dengan 11 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 36,67 gram.

Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar mengatakan, peredaran sabu dilakukan dengan modus “tempel”, sehingga penjual dan pembeli tidak perlu bertemu secara langsung. Barang haram tersebut dikemas menggunakan map dan ditempatkan di lokasi yang telah disepakati setelah transaksi dilakukan.

“Untuk sabu ini kebanyakan modus tempel. Jadi antara penjual dan pembeli ini tidak saling ketemu,” kata Eko saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Senin (31/8/2026).

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut karena diduga berkaitan dengan jaringan narkoba lintas provinsi. Dalam pengembangan perkara, polisi juga memburu satu orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

“DPO sedang kita kerjakan. Sabu juga jaringan lintas provinsi, tapi masih dalam proses,” ujarnya.

“Selain sabu, polisi turut mengamankan 15 gram tembakau sintetis, 409 butir psikotropika dan 135 butir obat keras tertentu” tambah Eko

Eko menegaskan, pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan masyarakat. Polres Ciamis akan terus melakukan operasi serta mengaktifkan kembali Tim Maung Galuh dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk menekan peredaran narkoba dan minuman keras.

Sementara itu, penyidik masih mendalami jaringan lintas provinsi tersebut. Polisi belum mengungkap identitas maupun peran DPO karena proses penyelidikan masih berlangsung. (SG.W.028/mon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!