Swara Gapura
Kabupaten Ciamis,– Stadion Galuh kembali menjadi saksi perjuangan PSGC “Laskar Singacala”. PSGC Ciamis harus mengakui keunggulan Semen Padang FC dengan skor 0-2 dalam lanjutan Pegadaian Championship Liga 2 2026/2027, Sabtu (26/9).
Meski hasil akhir belum berpihak kepada PSGC, pertandingan berlangsung dalam tempo tinggi. Sejak awal laga, kedua tim tampil agresif dan saling memberikan tekanan demi mengamankan poin.
Semen Padang membuka keunggulan pada menit ke-18 melalui pemain nomor punggung 09, Spaso. Gol tersebut sempat diperdebatkan karena kubu PSGC menilai terdapat posisi offside. Wasit kemudian melakukan pengecekan VAR sebelum akhirnya menyatakan gol tersebut sah.
Tertinggal 0-1, PSGC mencoba merespons. Sejumlah tekanan dan peluang dibangun untuk mengejar ketertinggalan, termasuk kesempatan melalui tendangan ke arah gawang Semen Padang. Namun, hingga babak pertama berakhir, skor tetap 0-1.
Memasuki babak kedua, semangat PSGC untuk mengejar ketertinggalan tetap terlihat. Permainan semakin terbuka dan tensi pertandingan meningkat. Laskar Singacala terus mencoba membongkar pertahanan lawan, sementara Semen Padang memanfaatkan setiap celah untuk melakukan serangan balik.
Upaya PSGC akhirnya kembali mendapat ujian pada menit ke-80. M. Rahmat, pemain bernomor punggung 97, berhasil memanfaatkan sebuah terobosan dan membawa Semen Padang memperbesar keunggulan menjadi 0-2.
Akibat melakukan pelanggaran selama pertanding berlangsung duap pemain PSGC diganjar kartu kuning oleh wasit. Adapun kedua pemain PSGC tersebut adalah Ahmad Subagja Basith nomor punggung 83 dan Kaka Reda nomor punggung 89.
Namun, 90 menit di Stadion Galuh bukan sekadar tentang skor akhir. Ini adalah bagian dari perjalanan PSGC dalam menjalani kompetisi yang masih panjang. Kekalahan menjadi bahan evaluasi, sementara perjuangan dan dukungan dari masyarakat Ciamis menjadi energi untuk terus melangkah.
Laskar Singacala belum selesai. Masih ada pertandingan berikutnya, masih ada peluang untuk bangkit, dan masih ada semangat perjuangan yang harus diperjuangkan. (SG.W.028/mon)
