Oknum PNS Di Dinas PUPR Kota Tasikmalaya Diduga Lakukan Penipuan, Dan Langgar Disiplin PNS

Swara Gapura

Berdasarkan informasi dari seorang korban beritial UJ yang bekerja sebagai pengusaha, bahwa dirinya telah tertipu oleh seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan Dinas PUPR Kota Tasikmalaya berinisial DDN.

“Kejadian ini terjadi tahun 2022. DDN yang waktu itu bekerja di Bidang Jalan pada Dinas PUPR Kota Tasikmalaya meminjam uang sebesar Rp. 182.000.000,- (Seratus delapan puluh dua juta rupiah), dengan iming-iming akan diberi paket pekerjaan, dan bilamana tidak ada pekerjaan uang akan dikembalikan”, ungkap UJ kepada Swaragapura.

“Sampai dengan saat ini uang tersebut belum dikembalikan dan paket pekerjaan pun tidak ada, sudah beberapa kali dihubungi melalui HP, DDN mengatakan nanti dan nanti sampai tidak bisa dihubungi lagi, dicari ke kantornya pun tidak ada”, tambahnya.

Swaragapura pun menelusuri mencari informasi keberadaan dan kedudukan PNS tersebut dengan mendatangi Kantor Dinas PUPR Kota Tasikmalaya, Kamis (19/10/2023). Berdasarkan Petugas Satpam di Dinas PUPR, memang nama PNS tersebut bekerja di PUPR bidang jalan, namun sudah lama tidak kelihatan (tidak masuk kantor), cuma kebetulan waktu Swaragapura ke PUPR, Kepala Dinas dan Sekdis lagi pada tidak ada, termasuk mau ngisi buku tamu pun tidak ada.

Dengan tidak masuk kerjanya pula DDN sudah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, hal ini secara jelas harus ditindak dan diberikan sanksi oleh pejabat yang berwenang. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *