Satreskrim Polres Ciamis Berhasil Ungkap Pembuang Bayi di Sebuah Gubuk

Swara Gapura

Pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 warga masyarakat Dusun Nanggeleng Desa Payungagung Kecamatan Panumbangan digegerkan dengan penemuan bayi berjenis kelamin Perempuan yang diduga baru dilahirkan.

Teka teki pelaku pembuang bayi tersebut mulai terkuak, dengan kesigapan anggota Satreskrim Polres Ciamis Polda Jawa Barat akhirnya selang beberapa hari pelaku pembuang bayi tersebut ditangkap yang diduga dilakukan orang tua bayi tersebut.

Kapolres Ciamis melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP. Joko Prihatin, SH., mengatakan, “untuk tindak lanjut kasus penemuan bayi yang masih lengkap dengan tali ari-arinya yang disimpan disebuh gubuk pada tanggal 27 Juli 2024 pukul 0.5.00 pagi yang tepatnya di Dusun Nanggeleng Desa Payungagung Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis ,kemudian kita melakukan serangkaian penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap berinisial AN berusia 17 tahun.”

“Menurut pengakuan tersangka, dirinya membuang bayi tersebut karena malu dan takut, karena bayi tersebut hasil hubungan gelap dengan lelaki yang baru dikenalnya beberapa hari sehingga melakukan hubungan badan yang dilakukan cuma satu kali,” ujarnya.

“Awal terungkapnya kasus tersebut kami menerima laporan dari seorang bidan bahwa ada seorang perempuan yang mengeluh sakit seperti yang telah melahirkan, sehingga kami langsung melakukan penyidikan dan tersangka langsung diamankan pada tanggal 30 Juli 2024,” paparnya.

“Untuk poses hukum kami tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dan tersangka dititipkan di sebuah yayasan karena tersangka sendiri masih di bawah umur,” imbuhnya.

“Atas perbuatannya tersangka akan diberi sanksi pidana sesuai undang undang yang berlaku yaitu Pasal 76 B/77B Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 25 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 308 dan pasal 305 KUHP yang dimana tiap orang dilarang menempatkan/ membiarkan/ melibatkan/ menyuruh anak dalam situasi perlakuan salah atau disebut dengan nama lain penelantaran dengan ancaman pidana 5 tahun,” tandasnya. (SG.W-028/mon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *