Bawaslu Ciamis Sampai Beberapa Catatan Pada PLENO DPS Tingkat Kabupaten Ciamis

Swara Gapura

Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan Pengawasan Melekat pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Ciamis yang dilaksanakan di Aula Gedung BKPSDM Kabupaten Ciamis. Minggu (11/8/2024).

Rapat pleno ini dipimpin oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ciamis  dan dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi JawaBarat, Penjabat Bupati Ciamis, Jajaran Forkopimda, Perangkat Daerah terkait dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis, serta para Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dalam pelaksanaan pleno setiap kecamatan membacakan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat Kecamatan.

Sebagai bentuk komitmen menjaga hak pilih, Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan pencermatan yang komprehensif berdasarkan data hasil pengawasan dari seluruh jajaran Pengawas Pemilu. Pencermatan yang dilakukan meliputi akurasi data dan mekanisme prosedural yang harus jelas, yang mana di dalam pelaksanaan pleno, Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan interupsi yang membuat adanya saling menanggapi antara Bawaslu, KPU maupun PPK.

Dari hasil Pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan beberapa catatan kepada KPU Kabupaten Ciamis diantaranya sebagai berikut : Dilakukan pencermatan kembali agar pemilih yang sudah benar-benar
dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) tidak terdaftar lagi sebagai pengguna hak pilih; Dilakukan pencermatan kembali terkait Pemilih yang memenuhi syarat (MS) tetapi tidak masuk ke dalam daftar pemilih untuk dipastikan bahwa pemilih tersebut memenuhi syarat (MS) dan dimasukan ke daftar pemilih; pencermatan kembali terkait Pemilih dengan status Ragam Disabilitas, Pemilih Disabilitas yang dimuat di kolom Ragam Disabilitas dan
menggali informasi ke lembaga atau instansi yang membidangi kelompok Disabilitas; Mencermati kembali terkait perbedaan Jumlah di BA DPHP tingkat Kecamatan dengan BA DPHP tingkat Kelurahan/Desa dan pastikan dalam
menginput memperhatikan unsur kehati-hatian supaya tidak ada kesalahan kembali dalam pengimputan; Mencermati kembali terkait penempatan jenis kelamin pemilih, agar disesuaikan dengan identitas; KPU Kabupaten Ciamis dan jajaran adhoc di seluruh tingkatan jangan anti kritik, jika ada saran perbaikan atau rekomendasi untuk segera di tindaklanjuti, selagi dinamikanya sehat itu sah-sah saja sebagai bentuk check and balances untuk terjaganya hak pilih

Setelah seluruh hal dinyatakan clear, ditetapkanlah jumlah pemilih sebanyak 963.203 dengan rincian 480.304 merupakan pemilih laki-laki dan 482.899 merupakan pemilih perempuan, tersebar di 27 Kecamatan, 265 desa/ kelurahan dan 2084 TPS, tercantum dalam Berita Acara Pleno Nomor 143/PL02.1-BA/3207/2024. Mulai tanggal 18 Agustus sampai dengan 27 Agustus 2024 DPS ini akan diumumkan kepada publik agar masyarakat dapat memastikan namanya telah terdaftar sebagai pemilih. Masyarakat dapat melaporkan kepada Bawaslu jika namanya tidak tercantum atau ada kesalahan data.

Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Jajang Miftahudin menghimbau KPU Kabupaten Ciamis dapat mengintruksikan dan memastikan bahwa DPS yang sudah ditetapkan agar bisa di umumkan di Papan Pengumuman RT/RW atau di Kantor Kelurahan/Desa selama 10 Hari, DPS yang sudah ditetapkan dan di umumkan secara urut berdasarkan abjad, serta dapat meningkatkan sosialisasi kepada Masyarakat agar pro aktif melakukan laporan atau tanggapan terhadap hasil DPS yang sudah di umumkan; (SG.W-028/mon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *