Swara Gapura
Bertempat di Aula PKK Kabupaten Ciamis digelar sosialisasi peraturan perundang-undangan cukai terkait beredarnya rokok iegal, Kegiatan tersebut dihadiri dan dibuka langsung PJ Bupati Ciamis Engkus Sutisna serta jajaran Forkopimda serta tamu undangan lainnya.Kamis (26/9 /2024).
Dalam sambutannya PJ Bupati Ciamis mengajak seluruh masyarakat bersama sama memberantas rokok ilegal. “Sebagaimana diketahui cukai bukan hanya sebatas pungutan negara secara makro cukai juga merupakan instrumen paiskiskal yang fungsinya menambah potensi sumber pendapatan negara,juga suatu alat untuk mengendalikan konsumsi terhadap suatu barang,salahsatunya yang menjadi pengawasan dan pengendalian peredarannya yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kerugian negara yaitu produk hasil tembakau atau rokok.” Paparnya.
“Produk Rokok sangatlah berbahaya, menurut survei kesehatan Indonesia melalui kementerian kesehatan jumlah perokok aktif sejumlah 70 juta orang dengan 7,4 persen pengguna dari usia 10 sampai 18 tahun,ini menjadi perhatian kita menuju Indonesia emas ”
Salah satu tanda rokok ilegal adalah harganya murah dan tidak wajar karena tidak membayar pajak, rokok sangatlah berbahaya apalagi Rokok ilegal yang tidak jelas aturannya .
“Kami mengajak kepada seluruh masyarakat dan dan pihak pihak terkait memberantas dan mengendalikan peredaran Rokok ilegal ” tandasnya. (SG,W-028/mon)