Swara Gapura
Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya dilarang terlibat dalam politik praktis sesuai dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN serta menjaga kondusifitas dan netralitas selama pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Hal tersebut ditegaskan Pj. Walikota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah saat menjadi Pembina Apel besar netralitas ASN dilingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya pada Pilkada tahun 2024 di Halaman Bale Kota Tasikmalaya. Senin (7/10/2024).
Apel Besar Netralitas ASN yang diikuti seluruh JFT dilingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, Unsur Forkopimda Kota Tasikmalaya, KPU, Bawaslu, Camat dan Lurah se- Kota Tasikmalaya diisi dengan pembacaan Deklarasi dan Penandatangan pernyataan Netralitas ASN dilingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
“Di Kota Tasikmalaya ada 7000 ASN,” lanjut Cheeka, “bila ada yang melanggar akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan, baik itu berupa sanksi ringan, sedang, hingga berat. Menurutnya sanksi yang dilanggar ASN akan dijatuhkan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.”
“ASN di Kota Tasikmalaya selama pelaksanan Pilkada harus menjaga netral itas dan bila melanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan dan pelanggarannya,” ujarnya.
“Pelanggaran berat bisa dikenakan sanksi turun pangkat tentunya setelah melalui persidangan,” tambah Cheka.
Sementara itu ditempat yang sama salah seorang anggota Bawaslu Kota Tasikmalaya Enceng Fuad mengatakan setiap laporan yang disertai bukti akan ditindaklanjuti ke Kementerian Dalam Negeri. Salah satu pelanggaran netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada adalah menghadiri kegiatan sosialisasi. “Pihaknya sangat mengapresiasi atas dilaksanakannya apel besar ini, karena keterlibatan ASN dalam politik praktis menjadi isu yang sensitive,” pungkasnya. (SG.W-002/toni jayalaksana)