Swara Gapura
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) merupakan salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan, yang bertujuan untuk mengakomodasi usulan kegiatan dengan pendekatan dari bawah ke atas (bottom-up planning).
Musrenbang tingkat kecamatan merupakan tahap kedua setelah sebelumnya dilakukan Musrenbang di tingkat desa dan/atau kelurahan. Pada tahun ini, Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2026 Tingkat Kecamatan Panjalu diselenggarakan di Aula Kecamatan Panjalu. Kamis (7/2/2025).
Musrenbang menjadi agenda tahunan yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk bertemu, berdiskusi, dan menyampaikan permasalahan yang dihadapi serta menentukan prioritas pembangunan. Usulan yang telah disusun kemudian diajukan ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi dan dikategorikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) berdasarkan urusan dan alokasi anggaran.
Camat Panjalu, Rohendi, S.Sos, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh tamu undangan yang hadir, termasuk anggota DPRD Kabupaten Ciamis dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2.
“Seiring dengan dinamika pembangunan yang terus berkembang, dokumen RKPD yang saat ini disusun diharapkan tidak hanya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu mengatasi dan menjawab berbagai permasalahan aktual pembangunan serta mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perencanaan pembangunan daerah merupakan hasil penyelarasan dari berbagai tingkatan Musrenbang, mulai dari desa/kelurahan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.
“Musrenbang RKPD tingkat kecamatan menjadi forum antar pemangku kepentingan dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi, dan kesepakatan terhadap usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan, yang kemudian diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah di wilayah kecamatan,” tambahnya. (SG.W-028/mon)