Oknum Kadus Desa Pasirtamiang Diduga Tilep Uang BPJS JKM Warga Dusun Kertasari

Swara Gapura

Niat bantu warga urus Badan Penyelenggara Jaminan Sosial   Jaminan Kematian( BPJS JKM) yang merupakan program perlindungan sosial yang memberikan santunan uang tunai kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan kecelakaan kerja. Program ini memberikan manfaat berupa uang santunan, tunai santunan berkala, pemakaman dan beasiswa pendidikan bagi anak anak peserta.

Santunan sebesar Rp. 42.000.000 yang sudah ditetapkan oleh aturan ini BPJS ketenagakerjaan dengan progrom JKM ini dinantikan oleh keluarga yang meninggal di Dusun Kertasari Desa Pasir tamiang Kecamatan Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis.

Namun sampai saat ini Senin 28/5/2025 kawil yang mengurus JKM ini selalu menghindar saat ditanyakan buku rekening ketenagakerjaan tidak ada jawaban oleh pihak keluarga yang tidak mau disebut namanya,

Media Swara Gapura mencoba menghubungi kawil tersebut namun dari kemarin tidak ada jawaban dari dua nomor whatsApp yang dihubungi, “Dan kami coba menghubungi dan komunikasi dengan PJ Kepala desa Pasirtaming Yudi ,”PJ Yudi menyampaikan bahwa kami akan mencoba mencari tahu dulu informasinya terkait kejadian ini.

Di hari Rabu kami mencoba menghubungi kawil tersebut namun telphone  whatsApp hanya memanggil, akhirnya kami mencoba komunikasi via telpon whatsApp seluler PJ.  Kades Pasirtamiang,Dari keterangan kades PJ rabu 29/5/2025 terkait kawil akan  disusul ke Dusun Cibonteng karena ia ada disana.

“Akhirnya,  kades berinisiatif untuk berembug dengan BPD, Babinsa, Babinmas serta keluarga dan kadus yang bersangkutan rembugan sampai magrib.” paparnya

“Akhirnya kawil mengakui bahwa uang tersebut dipakainya dan akan mengganti di tanggal 10 bulan Juni 2025 besok,” jelas Pj. Yudi

Namun ada hal perbuatan tidak terpuji sosok oknum kepala wilayah Desa Pasirtamiang embat uang JKM, yang seharusnya menjadi percontohan yang baik untuk warganya

Saat berita ini dimuat Swara Gapura belum bisa komunikasi dengan yang bersangkutan, Barangsiapa dengan sengaja melawan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku maka aparat penegak hukum segera menindak lanjutinya. (SG.W-025/Awong)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *