Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor Kelurahan Sukamenak Diduga Indahkan K3 Gunakan Bahan Tidak Sesuai Standar

Spread the love

Swara Gapura

Berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 000.3.2/975-SPK/TBJK Tanggal 10 Juli 2025. Sub Kegiatan : Pengubahsuaian Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota.
Pekerjaan: Rehabilitasi Gedung Kantor Kelurahan Sukamenak Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya yang mulai dikerjakan tanggal 10 Juli 2025 sesuai SPK, dengan Sumber Dana dari APBD Kota Tasikmalaya TA. 2025, yang dikerjakan CV. KURNIA DWI DARMA dan Pengawas oleh CV. CID CONSULTANT dengan total anggaran Rp. 282.960.000,00 (Dua ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah), dengan waktu pelaksanaan selama 120 (Seratus dua puluh) Hari Kalender.

Berdasarkan pengamatan di lapangan dari tim sebagai sosial kontrol yang berkeinginan bahwa setiap pembangunan yang ada di wilayah Kota Tasikmalaya khususnya bisa sesuai dengan standar yang diharapkan, baik kualitas maupun kuantitas, ternyata pekerjaan yang dikerjakan CV. KURNIA DWI DARMA diduga sebagian menggunakan bahan bekas (Cimol) (bisa dilihat dari bukti hasil kegiatan).

Dengan hal itu pula pekerjaan yang dikerjakan CV. KURNIA DWI DARMA mengindahkan Peraturan K3. Sebagaimana yang sudah ditetapkan bahwasannya Peraturan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) Konstruksi Indonesia tertuang di dalam UU No.2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, Permen PU No. 5 Tahun 2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, Permen PU No. 9 Tahun 2008 tentang Pedoman SMK3, Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum KEP.174_MEN_1986 No.104_KPTS_1986 Tentang K3 di Tempat Kegiatan Konstruksi, Permenakertrans No. 1 Tahun 1980 tentang K3 pada Konstruksi Bangunan, UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Permen PUPR02-2018.

Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) merupakan bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam Undang-Undang serta PERMEN.

Dengan banyaknya UU serta PERMEN tersebut sudah jelas bahwasannya setiap pekerja proyek wajib melaksanakannya, namun beda halnya dengan yang terjadi di lapangan karena yang dikerjakan oleh CV. Kurnia Dwi Darma tidak menerapkan peraturan tersebut. yang diduga para pekerja tidak menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Diduga pula dari pihak Pelaksana dan pihak Pengawas minimnya pengawasan karena sudah beberapa kali tim ke lokasi tidak adanya pelaksana maupun pengawas, kata salah seorang pekerja dikonfirmasi “ada juga pelaksana datang kesini cuma sebentar kalau ngirim barang, udah itu pulang lagi”, ungkapnya.

Diharapkan dari pihak Dinas sekali-kali turun ke lapangan, jangan hanya kalau monev, kalau pada waktu monev datangnya ke lapangan diduga hanya seperti pencitraan saja. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *