Wakil Gubernur Jabar H. Uu Ruzhanul Ulum Buka Rakornas Koran Sinar Pagi Tahun 2023

Swara Gapura

Media massa Koran SINAR PAGI terbitan Bandung termasuk media cetak dan online yang telah tersebar di pulau Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Sumatra,hingga ke pelosok Indonesia. Koran SINAR PAGI melalui media onlinenya koransinarpagijuara.com, mendorong publikasi karya jurnalistiknya semakin meluas tersebar atau terakses oleh lebih dari 15 negara (United states, Irland, Singapore, China, Russia, Malaysia, Canada, France, Netherlands, Germany, Saudi Arabia, India, Uzbekistan, Unknown, & Others ).

Rakornas dan Koran SINAR PAGI Awards 2023,di hadiri H. Uu Ruzhanul Ulum, S.E, Wakil Gubernur Jawa Barat. Dalam sambutannya beliau menyampaikan karya jurnalistik yang diterbitkan di media massa mencerminkan kondisi dunia atau bahkan pemerintahan. “Sehingga jika judul atau isi berita yang dipublikasikan wartawan tentang pemerintahan itu bagus, maka baguslah kinerjanya. Jika yang ditulis jelek, maka jeleklah pandangan masyarakat kepada kinerja atau program pemerintahannya,” jelasnya kepada para tamu undangan dan wartawan dari berbagai provinsi di Indonesia yang hadir di Ballroom Harmoni Hotel Kota Tasikmalaya (04/08/2023).

Lebih lanjut Wakil Gubernur Jabar mengungkapkan bahwa kehadiran media massa atau koran selama ini masih tetap dipercaya menjadi pilihan referensi dibandingkan media sosial. Apalagi media massa Sinar Pagi yang telah lama terbit sejak Presiden Soeharto sampai Presiden sekarang masih tetap ada. Itu menjadi pertanda Korannya bagus kualitasnya, sehingga tetap diminati para pembacanya.

“Semoga Koran SINAR PAGI tetap menjadi mitra kerja pemerintah sebagai penghubung komunikasi antara masyarakat dan pemerintah,”ucapnya.

H. Uu Ruzhanul Ulum, yang juga dikenal sebagai Panglima Santri sempat mengingatkan agar para wartawan terus berupaya menghasilkan berita yang akurat, cepat, berimbang, dapat dipertanggung jawabkan dan bermanfaat. Serta tetap mengutamakan integritas dan independent pada setiap karya jurnalistiknya. Jangan sampai membuat berita bohong, karena itu haram hukumnya. (SG.W-028/mon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *