Swara Gapura
Tepat tanggal 2 Agustus 1982 Desa Hujungtiwu berdiri , Desa Hujungtiwu Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis berusia 41 Tahun sampai tahun 2023. Dalam merayakan hari jadi tersebut pemerintah Desa Hujungtiwu bersama Muspika Kecamatan Hujungtiwu menggelar Tabligh Akbar bersama di halaman kantor Desa Hujungtiwu. Minggu (6/8/ 2023).
Dalam kesempatan itu Camat Kecamatan Panjalu, Rohendi mengatakan, “saya ucapkan selamat untuk Desa Hujungtiwu dan berharap ini merupakan ajang silaturahmi dan meningkatkan ukhuwah islamiah, serta semoga di usia ke 41 tahun ini Desa Hujungtiwu lebih maju dan bersinergi, baik sinergi dalam pembangunan dan pemerintahan, sehingga bersatu padu dalam membangun dan memajukan Desa Hujungtiwu,” tandasnya.
Di kesempatan yang sama Kepala Desa Hujungtiwu Deni Abdul Rahman mengungkapkan, ” Alhamdulillah kami Kepala Desa Hujungtiwu mengucapkan syukur kepada Allah SWT bahwa kami bisa melaksanakan peringatan hari jadi Desa Hujungtiwu yang ke-41 yang berdiri pada tanggal 2 Agustus 1982 dengan menggelar Tabligh Akbar ini’.
“Alhamdulillah pelaksanaan tersebut mendapat dukungan dan respon yang bagus darii berbagai elemen, baik dari lembaga,tokoh Agama serta tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda, dalam kegiatan kami mengundang para mantan Kepala Desa, perangkat desa serta tokoh masyarakat, demi membangun kami selalu bersinergi dengan para perangkat Desa, Lembaga juga dengan pihak Kecamatan dan Kabupaten serta tokoh masyarakat,” ungkapnya.
“Di Hari Jadi ke-41 ini harapan kami semoga kedepannya Desa Hujungtiwu lebih maju, mandiri masyarakatnya sejahtera dan makmur, dan kamipun dari pemerintahan Desa akan sekuat tenaga demi membangun wilayah, baik bidang pertanian,sarana transportasi keagamaan, serta infrastruktur lainnya dan saya sebagai Kepala Desa Hujungtiwu,” pungkasnya.
Dalam kegiatan Tablig Akbar tersebut diisi oleh penceramah dari Cibatu Kabupaten Garut KH. Abdul Muis Al- faris dengan tema jalin silaturahmi dan meningkatkan ukhuwah islamiah.
Hadir dalam kegiatan tersebut dari Kapolsek, Koramil serta unsur Forkopimcam ,tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat,para mantan Kepala Desa dan perangkat Desa. (SG.W-028/mon)