Pekerjaan Pembangunan Tebing Penahan Tanah (TPT) Di SDN Tirtayasa Setiawargi Diduga Ada Kecurangan Pada Penerapan Bahan Material

Swara Gapura

Berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 000.3.2/299-SPK/PPK/Disdik/ 2025.
Kegiatan :Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar.
Sub Kegiatan :Pembangunan Sarana Prasarana Dan Utilitas Sekolah.
Nama Paket : Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan.
Pekerjaan: Pembangunan Tebing Penahan Tanah (TPT) SDN Tirtayasa Kelurahan Setiawargi Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya yang mulai dikerjakan tanggal 20 Oktober 2025 sesuai SPK.

Sumber Dana : APBD Kota Tasikmalaya TA. 2025, yang dikerjakan CV. Talaga Rizki Barokah, dengan total anggaran Rp. 92.823.700,00 (sembilan puluh dua juta delapan ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah), dengan waktu pelaksanaan selama 60 (enam puluh) hari kalender.

Berdasarkan pengamatan dari tim yang tergabung dalam Forum Tamansari Bersatu sebagai sosial kontrol di lapangan yang berkeinginan bahwa setiap pembangunan yang ada di wilayah Tamansari khususnya bisa sesuai dengan standar yang diharapkan, baik kualitas maupun kuantitas, ternyata pekerjaan yang dikerjakan CV. Talaga Rizki Barokah, diduga ada pengurangan bahan coran (bisa dilihat dari bukti hasil kegiatan), seperti dibawah seharusnya dicor akan tetapi ini ditumpuk dulu dengan batuan sehingga corannya cuma tidak maksimal.

Pekerjaan ini tidak mengacu tentang Standar Sarana Prasarana menurut PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Didalam PP tersebut, pada Pasal 25 ayat (4) Standar Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan prinsif :
a. Menunjang penyelenggaraan pembelajaran yang aktif, kreatif, kolaboratif, menyenangkan dan efektif.
b. Menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan.
c. Ramah terhadap penyandang disabilitas dan ramah terhadap kelestarian lingkungan.
Seperti penempatan matrial yang akan mengganggu aktivitas belajar mengajar bagi para Guru dan Murid, juga bagi pengguna jalan karena tidak terdapat direksi keet, jadi matrial ditempatkan dipinggir jalan.

Dengan hal itu pula pekerjaan yang dikerjakan CV. Talaga Rizki Barokah mengindahkan Peraturan K3.
Sebagaimana yang sudah ditetapkan bahwasannya Peraturan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) Konstruksi Indonesia tertuang di dalam UU No.2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, Permen PU No. 5 Tahun 2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, Permen PU No. 9 Tahun 2008 tentang Pedoman SMK3, Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum KEP.174_MEN_1986 No.104_KPTS_1986 Tentang K3 di Tempat Kegiatan Konstruksi, Permenakertrans No. 1 Tahun 1980 tentang K3 pada Konstruksi Bangunan, UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Permen PUPR02-2018.

Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) merupakan bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam Undang-Undang serta PERMEN.

Dengan banyaknya UU serta PERMEN tersebut sudah jelas bahwasannya setiap pekerja proyek wajib melaksanakannya, namun beda halnya dengan yang terjadi di lapangan karena yang dikerjakan oleh CV. Talaga Rizki Barokah tidak menerapkan peraturan tersebut. yang diduga para pekerja tidak menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Dengan adanya hal tersebut, diharapkan APH (Aparat Penegak Hukum) segera turun tangan jangan sampai hal ini terus berlanjut terjadi disetiap pembangunan, pengawasan jangan tajam ke atas tumpul ke bawah (harus balance), dan jangan sampai kalau mau ada sidak atau pemeriksaan segera diberesin dan kelengkapanpun diterapkan, jadi sepertinya pencitraan saja. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!