Swara Gapura
Karena keterbatansan masalah keuangan, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kota Tasikmalaya hanya bisa memberikan konsultasi atau pendampingan hukum kepada anggota Korpri atau ASN yang sedang menghadapi masalah hukum. Hal itu diungkapkan Ketua LKBH Korpri Kota Tasikmalaya Hanapi SH saat membuka kegiatan Sosialisasi bantuan hukum bagi ASN Kota Tasikmalaya di Aula BKPSDM Kota Tasikmalaya. Senin (24/11/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri seluruh perwakilan pengurus unit Kopri Kota Tasikmalaya pengurus LKBH Korpri Kota Tasikmaaya dan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya dengan materi Melawan Korupsi Dimulai Korpri Sebagai ASN yang Berintegritas dan Bagian Hukum Setda Kota Tasikmalaya.
Pendampingan hukum bagi anggota Korpri atau ASN lanjut Hanapi secara aturan atau ketentuan hanya menyangkut tindakan jabatan atau tugasnya salah satunya PTUN, namun apabila berkaitan dengan pidana pendampingan dari LKBH Korpri Kota Tasikmalaya tidak berlaku atau lepas.
“Bila anggota Korpri ada masalah hukum berkaitan dengan pidana pendampingan lepas artinya hal tersebut menjadi tanggung jawab personal atau pribadi,” ujarnya.
“Namun LKBH Korpri Kota Tasikmalaya akan memberikan bantuan biaya untuk pendampingan hukum baik di dalam maupun di luar meski tidak besar,” tambah Hanapi.
Ia menambahkan LKBH Korpri Kota Tasikmalaya tidak bisa melakuan pendampingan secara beracara di pengadilan namun demikian LKBH Korpri Kota Tasikmalaya dapat menyediakan pengacara untuk berkonsultasi hukum berkaitan dengan masalah tersebut (beracara di pengadilan).
“LKBH akan membantu menganalis poisis hukumnya sehingga akan diketahui berat atau tidak poisis hukumnya,” terang Hanapi.
“Bagi anggota Korpri Kota Tasikmalaya yang memerlukan konsultasi dan pendampingan hukum silahkan datang ke kantor/ sekertariat LKBH Korpri Kota Tasikmalaya di BKPSDM Kota Tasikmalaya,” pungkasnya.
