Swara Gapura
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis terus berupaya mengoptimalkan pengumpulan dan pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di tingkat desa. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah melalui
kegiatan sosialisasi, pembinaan, dan penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap desa se-Kecamatan Panumbangan, Jumat (23/1/2026).
Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis melalui Kepala Pelaksana, Amas Muhammad Tamsis, S.Ag., mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan data penghimpunan, pengelolaan ZIS di tingkat desa masih belum berjalan secara optimal dan memerlukan peningkatan yang signifikan.
“Kami melihat seluruh desa di Kecamatan Panumbangan belum terkelola dengan baik oleh UPZ. Karena itu, BAZNAS bersama seluruh stakeholder di wilayah Kecamatan Panumbangan sepakat melakukan sosialisasi pengelolaan ZIS sekaligus pembinaan secara menyeluruh di semua desa, ini sangat memerlukan upaya yang serius dari semua pihak agar terwujud peningkatan yang signifikan” ujarnnya.
Ia menambahkan, masih banyak potensi zakat yang belum tergarap maksimal. Oleh sebab itu, pada awal tahun 2026 BAZNAS Ciamis memfokuskan program pembinaan dan penguatan kapasitas UPZ desa agar lebih aktif, profesional, serta mampu meningkatkan perolehan ZIS.
“Harapannya Kecamatan Panumbangan bisa lebih bangkit dan mengalami peningkatan signifikan dalam pengumpulan ZIS,” jelasnya.
Melalui sosialisasi dan pendampingan berkelanjutan, BAZNAS Ciamis juga menargetkan peningkatan kesadaran
masyarakat dalam menunaikan ZIS, sekaligus mendorong terciptanya sistem pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan terpercaya.
Amas juga menyebutkan, apabila pengelolaan ZIS di tingkat desa dapat berjalan dengan baik, BAZNAS membuka peluang untuk menjadikan salah satu desa di Kecamatan Panumbangan sebagai Kampung Zakat percontohan di Kabupaten Ciamis.
Sementara itu, Camat Panumbangan, Irfan Hielmi, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah BAZNAS Ciamis. Menurutnya, sosialisasi ZIS memiliki peran strategis dalam meningkatkan partisipasi masyarakat sekaligus memperkuat peran desa dalam upaya pengentasan berbagai persoalan sosial.
“Sosialisasi ZIS ini sangat penting, karena tidak hanya meningkatkan kesadaran masyarakat, tetapi juga memperkuat peran desa dalam pengelolaan zakat yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga,” ujarnya. (SG.W-028)
