Ultimatum Kedua Desa Margaluyu Picu Polemik, Usaha Kuliner Penyumbang PADes Terancam Ditutup

Swara Gapura

Keputusan Pemerintah Desa Margaluyu, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, yang kembali melayangkan surat peringatan kedua kepada pemilik Kedai Durian Kujang H. Wahyu menuai sorotan.

Ultimatum untuk segera mengosongkan lahan dinilai tidak sensitif terhadap dampak ekonomi serta berpotensi menutup salah satu sumber Pendapatan Asli Desa (PADes).

Surat bernomor 500.17.1/572-Ds tertanggal 24 Juli 2025 tersebut diterima kembali oleh pemilik usaha pada Selasa, 27 Januari 2026, dengan alasan berakhirnya masa kontrak sewa dan sikap tegas desa yang menolak perpanjangan kerja sama.

Padahal, Kedai Durian Kujang saat ini sedang berada pada puncak kunjungan dan dikenal luas sebagai sentra kuliner durian yang menyerap tenaga kerja lokal serta menarik perputaran ekonomi masyarakat sekitar.

Pemilik usaha, H. Wahyu, menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah sepihak yang tidak didahului musyawarah maupun evaluasi kontribusi usaha terhadap desa.

“Kalau bicara aturan, silakan. Tapi ini usaha berjalan, menyumbang pemasukan desa, dan tiba-tiba diberi ultimatum tanpa ruang dialog,” tegas Wahyu.

Lebih jauh, Wahyu mengungkap adanya dugaan unsur subjektif dan politis di balik penolakan perpanjangan kontrak. Ia menilai statusnya sebagai warga non-asli Desa Margaluyu kerap dijadikan alasan tidak tertulis dalam pengambilan kebijakan.

“Saya memang bukan warga asli Margaluyu, tapi masih satu kecamatan. Saya melihat keputusan ini bukan murni administrasi, ada persoalan pribadi dan politik,” ujarnya.

Terkait surat peringatan kedua, Wahyu menegaskan menolak mengosongkan lahan dan menyatakan kepala desa tidak memiliki kewenangan memutus sepihak tanpa putusan hukum yang sah.

“Saya tidak akan keluar begitu saja. Kalau mau ditertibkan, tempuh jalur hukum, jangan intimidasi lewat surat peringatan,” katanya.

Saat ini, sengketa tersebut telah resmi dibawa ke ranah hukum dan ditangani oleh kuasa hukum pemilik kedai. Wahyu menyatakan siap mengikuti proses hukum hingga tuntas, baik harus angkat kaki maupun tetap beroperasi.

“Sekarang biar hukum yang bicara. Bukan tekanan administrasi,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Margaluyu belum memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai alasan penolakan perpanjangan sewa lahan, termasuk pertimbangan ekonomi desa dan tudingan adanya kepentingan di luar kontrak.

Masalah ini memunculkan pertanyaan publik tentang transparansi kebijakan desa, keberpihakan terhadap pelaku usaha lokal, serta komitmen pemerintah desa dalam menjaga iklim usaha dan ekonomi kerakyatan. SG.W-025 /Awong)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!