DPRD Ciamis dan Partai Pengusul Bahas Kekosongan Wakil Bupati, Tunggu Kepastian Regulasi dari Pemerintah Pusat

Swara Gapura

Pimpinan DPRD Kabupaten Ciamis bersama para ketua partai politik pengusul pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Herdiat–Yana menggelar pertemuan untuk menyikapi surat Gubernur Jawa Barat yang diterbitkan pada November lalu dan baru diterima DPRD baru-baru ini. Surat tersebut berisi saran agar pengisian jabatan Wakil Bupati Ciamis mengacu pada Pasal 176 Undang-Undang tentang Pilkada.

Namun demikian, DPRD Ciamis menilai bahwa pengisian jabatan Wakil Bupati tidak bisa hanya berpedoman pada satu pasal saja. Selain Pasal 176, DPRD juga mengkaji Pasal 54 Undang-Undang Pilkada. Berdasarkan kajian tersebut, Pasal 176 dinilai mengatur pengisian jabatan Wakil Kepala Daerah yang kosong karena pejabatnya mengundurkan diri, meninggal dunia, atau diberhentikan karena pelanggaran hukum.

Sementara itu, kondisi di Kabupaten Ciamis berbeda. Kekosongan jabatan Wakil Bupati terjadi sejak awal masa jabatan, karena calon Wakil Bupati yang berpasangan dengan Bupati terpilih meninggal dunia sebelum dilantik. Dengan demikian, belum pernah ada Surat Keputusan (SK) pengangkatan Wakil Bupati secara resmi.

“Atas dasar itu, Pasal 176 ayat 1 sampai dengan ayat terakhir dinilai tidak tepat diterapkan untuk mengisi kekosongan jabatan Wakil Bupati Ciamis, karena kekosongan tersebut terjadi sejak awal, bukan karena Wakil Bupati yang sudah menjabat kemudian berhenti atau diberhentikan,” ujar salah satu pimpinan DPRD.

DPRD juga menegaskan bahwa lembaga legislatif daerah tidak memiliki kewenangan untuk membuat regulasi setingkat undang-undang. Oleh karena itu, DPRD hanya dapat bertindak apabila terdapat aturan yang jelas dan tegas dari pemerintah pusat yang mengatur mekanisme pengisian jabatan tersebut.

“Kami menunggu regulasi yang jelas dan setingkat undang-undang. DPRD tidak akan melakukan proses pemilihan Wakil Bupati selama belum ada aturan yang secara tegas memerintahkan hal tersebut,” tegasnya.

DPRD Ciamis mengaku telah melakukan komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait persoalan ini. Namun hingga saat ini, belum ada surat resmi atau regulasi baru yang menjadi dasar hukum pengisian jabatan Wakil Bupati.

Adapun surat dari Gubernur Jawa Barat yang menyarankan penggunaan Pasal 176, menurut DPRD, masih belum dapat dijadikan dasar karena dinilai tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi di Kabupaten Ciamis.

Dalam pertemuan tersebut, para ketua partai pengusul pasangan Herdiat–Yana juga menyampaikan pandangan yang sejalan. Mereka menilai bahwa pengisian jabatan Wakil Bupati harus berlandaskan regulasi yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Bahkan, perwakilan dari PKS, Didi Sukardi, menyampaikan pandangan yang lebih tegas. Ia merujuk pada Pasal 54 ayat 1 Undang-Undang Pilkada yang dinilai mengindikasikan bahwa kekosongan jabatan Wakil Bupati dalam kondisi seperti di Ciamis tidak dapat diisi hingga akhir masa jabatan.

Di sisi lain, terdapat pula pandangan bahwa jalannya pemerintahan di Kabupaten Ciamis tetap berjalan dengan baik meskipun tanpa Wakil Bupati. Prestasi dan kinerja pemerintah daerah dinilai tetap optimal di bawah kepemimpinan Bupati saat ini.

Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa pihaknya tetap terbuka untuk menjalankan proses pengisian jabatan Wakil Bupati apabila sudah ada dasar hukum yang jelas. Hingga saat itu tiba, DPRD memilih untuk menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat agar setiap langkah yang diambil memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.(SG.W-028/mon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!