Pemdaprov Jabar Beri Pendampingan Terhadap Korban TPPO Di NTT

Swara Gapura

Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD -PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), akan melakukan pendampingan terhadap 12 orang Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diduga menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual, intimidasi serta dipaksa bekerja di luar kontrak di sebuah tempat hiburan malam di Maumere, Kabupaten Sikla, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala DP3AKB Jawa Barat (Jabar)  Siska Gerfianti mengatakan perkara ini saat ini ditangani langsung oleh Gubernur Jabar  Dedi Mulyadi yang telah berkoordinasi dengan Suster Ika, biarawati sekaligus Ketua Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F), lembaga yang melakukan penyelamatan terhadap para korban.

Berdasarkan keterangan Suster Ika, proses penyelamatan bermula pada 20 Januari 2026 ketika salah satu korban meminta bantuan melalui WhatsApp  karena merasa tertekan, depresi, dan tidak diizinkan keluar dari kamar tempat bekerja. Kemudian pada 21 Januari 2026 Suster Ika bersama tim TRUK-F berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Sikka melakukan penyelamatan secara prosedural dan persuasif.

Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap warga Jabar, Dedi Mulyadi bersama Kepala DP3AKB Jabar, Direktorat PPA dan PPO Polda Jabar, Bupati Kabupaten Purwakarta, dan Bupati Kabupaten Cianjur melakukan penjemputan langsung ke Provinsi NTT. Adapun Proses penjemputan tersebut telah dilaksanakan sejak 22 Februari 2026,

Menurut Siska, setibanya di Jabar, Pemdaprov Jabar melalui UPTD PPA Provinsi Jabar akan memberikan pendampingan hukum berkolaborasi dengan Tim Hukum Jabar Istimewa, asesmen psikologis, penyediaan rumah aman, pendampingan layanan kesehatan serta layanan rehabilitasi dan reintegrasi sosial sebelum para korban dipulangkan ke keluarga masing-masing.

“Pemdaprov Jabar komitmennya tidak mentoleransi segala bentuk perdagangan orang dan eksploitasi terhadap perempuan, serta memastikan negara hadir dalam setiap proses perlindungan dan pemulihan korban,” pungkas Siska..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!