Swara Gapura
Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sampai saat ini (akhir bulan April 2026), diduga belum mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai dokumen resmi pemberitahuan besarnya pajak terhutang atas objek PBB dalam satu tahun, padahal biasanya awal bulan Maret setiap tahun SPPT-PBB sudah keluar (terbit).
Plt Kelurahan Tamanjaya Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya Abay Rabani, S.H mengaku sampai saat ini belum menerima SPPT-PBB padahal SPPT merupakan dokumen resmi sebagai pembeberitahuan besaran pajak yang terhutang atas objek PBB dalam satu tahun yang harus dibayar oleh wajib pajak
“Biasanya SPPT Tahun sudah terbit awal bulan namun sampai sekarang belum ada kiriman dari Bapenda Kota Tasikmalaya sebagai penerbit atau yang mencetak lembaran SPPT PBB tahunan” ujarnya
Kalau sudah dicetak atau diterbitkan oleh Bapenda lanjut Abay biasanya lembaran SPPT –PBB akan diserahkan lewat RT/RW. Hal itu menurutnya akan memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB.
“Meski belum terbit SPPT dan belum tahu besaranya diharapkan wajib pajak dapat mempersiapkan untuk pembayaran PBB”, ujarnya
Sementara itu ditempat yang sama koordinator PBB Kelurahan Tamanjaya Kecamatan Tamansari Entin mengaku akibat belum di cetak lembaran SPPT banyak dari luar daerah Tamanjaya yang punya tanah di wilayah Kelurahan Tamanjaya, terutama yang baru terima sertivikat tanahnya batal membayar karena belum tentunya nilai yang harus dibayar.
“Saat ini kami hanya bisa menunggu kiriman lembaran SPPT- PBB dari Bapenda Kota Tasikmalaya, walaupun sudah banyak yang datang ke kelurahan menanyakan SPPT- PBB,“ ujarnya.
“Dan Saya berharap lembaran SPPT-PBB segera di cetak agar bisa segera disebarkan sehingga masyarakat wajib pajak dapat mengetahui nilai objek pajak yang harus di bayar”, pungkas Entin. (SG.W.011)*
