Swara Gapura
Panumbangan – Sejumlah Warga Desa Sindangherang Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis menggelar pertemuan untuk mempertanyakan mekanisme pelaksanaan seleksi pengisian jabatan perangkat desa . Rabu(5/8)
Pertemuan yang digelar di ruang Kepala Desa Sindangherang tersebut dihadiri warga Desa Sindangherang, Ade Muksin dan Meli Rahmawati, S.H., Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ayi Sutadijaya, Kepala Desa Amir, Sekretaris Desa Lukman, serta Ketua Panitia Seleksi Perangkat Desa, Nunung Ruswandi
Mewakili warga, Ade Muksin dan Meli Rahmawati mempertanyakan sejumlah aspek pelaksanaan seleksi, mulai dari mekanisme penyelenggaraan hingga kebijakan yang diterapkan panitia selama proses rekrutmen.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Seleksi Perangkat Desa, Nunung Ruswandi, menjelaskan bahwa seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai prosedur, mulai dari pembukaan pendaftaran, seleksi administrasi, hingga pelaksanaan tes akhir.
“Kami sebagai panitia telah menjalankan seluruh tahapan sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari pembukaan pendaftaran sampai pelaksanaan tes akhir,” ujar Nunung.
Terkait penyusunan soal ujian, Nunung mengatakan panitia menyerahkan proses tersebut kepada pihak akademisi dari Universitas Galuh (Unigal) Ciamis. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bagian dari kewenangan panitia sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
“Untuk penyusunan soal tes  bekerja sama dengan akademisi Unigal. Panitia memiliki kewenangan  menentukan pihak penyusun soal sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, warga juga mempertanyakan adanya surat pernyataan yang harus ditandatangani peserta seleksi, yang berisi bahwa para peserta yang tidak lulus tidak akan mengajukan tuntutan apa pun. Warga meminta penjelasan mengenai dasar hukum kebijakan tersebut.
Menjawab pertanyaan itu, Nunung mengakui tidak ada aturan khusus yang mengatur kewajiban penandatanganan surat tersebut. Menurutnya, kebijakan tersebut dibuat sebagai upaya menjaga situasi tetap kondusif selama proses seleksi.
“Memang tidak ada aturan yang secara khusus mengatur hal itu. Tujuannya hanya untuk menjaga kondusivitas,” katanya.
Namun, sejumlah warga menilai kebijakan tersebut berpotensi membatasi hak peserta untuk menyampaikan keberatan apabila di kemudian hari ditemukan dugaan pelanggaran dalam proses seleksi.
Selain itu, warga juga menyoroti adanya biaya sebesar Rp1.250.000 yang dibebankan kepada setiap calon peserta. Salah seorang calon disebut menyampaikan keberatan karena menurutnya terdapat anggaran desa yang dapat mendukung pelaksanaan seleksi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil musyawarah panitia, sebagian dari biaya tersebut dialihkan menjadi infak sebesar Rp500.000.
Meski demikian, kebijakan mengenai adanya infak dalam proses seleksi perangkat desa masih menjadi sorotan sebagian warga yang mempertanyakan dasar dan mekanisme penerapannya.
Hingga pertemuan berakhir, dialog antara warga dan panitia berlangsung secara terbuka. Warga berharap seluruh proses pengisian perangkat desa dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hasil seleksi. (SG.W.025/Awong)
