Swara Gapura
Kepolisian Resor (Polres) Ciamis resmi menetapkan 16 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi di Gedung DPRD Ciamis. Pengumuman itu disampaikan Kapolres Ciamis, AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers di Aula Pesat Gatra, Minggu (30/8/2025).
Dari 38 orang yang diamankan usai kerusuhan, polisi menemukan 16 orang terbukti melakukan tindakan kekerasan dan perusakan. “Para pelaku sebagian besar berasal dari luar daerah, menggunakan pakaian serba hitam, dan berperan sebagai provokator,” ujar Kapolres.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Sementara untuk pelaku di bawah umur, proses hukum akan melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 13 unit sepeda motor, 20 telepon genggam, pakaian pelaku, serta benda-benda yang dipakai dalam aksi anarkis, seperti batu, pecahan kaca, pot bunga, dan besi.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya, Ketua DPRD, Ketua MUI, Dandim 0613, unsur Forkopimda, dan perwakilan media.
Bupati Herdiat mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas daerah. “Masyarakat Ciamis jangan terprovokasi. Mari kita jaga keamanan dan persatuan agar kejadian ini tidak terulang,” ucapnya.
Hal senada disampaikan Ketua MUI Kabupaten Ciamis, Drs. KH. Saeful Ujun, yang mengajak warga, ulama, serta ormas untuk menahan diri. “Kami percaya penegak hukum akan memproses kasus ini secara adil. Mari kita fokus pada pembangunan dan menjaga kedamaian di Tatar Galuh,” tegasnya. (SG.W-028/mon)