Proyek Revitalisasi Irigasi Aliran Sungai Cikunten Diduga Proyek Bancakan Dan Melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik)

Swara Gapura

Sejalan dengan adanya 17 Program Prioritas Bapak Presiden Prabowo Subianto Dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tertuang pada Program Asta Cita, salah satunya adalah Swasembada Pangan, Energi dan Air maka melalui Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai Citanduy memperoleh bantuan Revitalisasi irigasi pada aliran sungai Cikunten Kota Tasikmalaya.

Namun sayang kegiatan ini berdasarkan pantauan kami (awak media dan lembaga) khususnya di Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya yang terdiri dari 4 Kelurahan : Mulyasari, Sukahurip, Sumelap dan Mugarsari diduga bancakan dan melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik).

UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP

Di UU No.14 Tahun 2008 tersebut merupakan landasan hukum di Indonesia yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dari badan publik.
Tujuannya adalah untuk mewujudkan negara yang demokratis, bersih dan akuntabel dengan meningkatkan transparansi, partisipasi masyarakat, serta mengawasi kinerja badan publik. UU ini mewajibkan badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, dan berbiaya ringan.

Pelaksanan

Dengan tidak adanya Keterbukaan Informasi Publik kegiatan menjadi jomblang, dan di dalam pelaksanaannya diduga sarat untuk berbuat kecurangan (penyalahgunaan anggaran) karena berbagai hal seperti pengerjaan apa oleh pihak ke tiga, atau swakelola, atau dikerjakan oleh BBWS sendiri ?, juga berapa jumlah dana yang dikucurkan, sumber dananya darimana ?, berapa volume dan panjang saluran yang di revitalisasi, dan sarana prasarana (material) yang dibutuhkan ?, berapa hari kalender pekerjaan harus selesai ? hal ini dari ke empat kelurahan tidak ada satupun yang dipasang papan informasi (bisa diduga proyek siluman) seperti kegiatan Irigasi di Kelurahan Sumelap RW.5 belakang UNSIL Fakultas Pertanian Kecamatn Tamansari.

Pengawasan

Pengawasn dinilai lalai karena pekerjaan diduga asal-asalan seperti Tim beberapa kali ke lapangan belum pernah ketemu di lapangan, sedangkan pekerjaan banyak kekurangan diduga tidak sesuai spesifikasi dilihat dari pasangan yang diterapkan, juga bahan material batu pun banyak batu hampa dan merah.
Ketika Tim menemui salah satu pekerja yang direkrut dari lingkungan setempat mengatakan “Pelaksana datang hanya sebentar-sebentar sambil nganterin bahan material”, ucap seseorang yang gak mau disebut namanya.
“Kami hanya menjalankan tugas apa yang disuruh oleh pelaksana, berapa panjang irigasi yang dikerjakan tidak tahu, pelaksana oleh siapa-siapanya juga tidak tahu, upah (HOK) tidak tahu, yang penting mengerjakan dikasih upah itu saja”, tambahnya.

Dengan beberapa hal di atas kami harap APH segera turun tangan untuk menertibkan dan menyelamatkan uang negara yang disalurkan ke tingkat bawah, jangan sampai tajam di atas tumpul di bawah. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *