Swara Gapura
Pemerintah Kabupaten Ciamis bersama Samsat Ciamis melaksanakan layanan jemput bola melalui kegiatan penegakan hukum berupa operasi dan pemeriksaan kendaraan bermotor bagi pengguna jalan yang belum melakukan
daftar ulang atau menunggak pajak kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Ciamis.
Kegiatan ini diinisiasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis dan didukung melalui dana cost sharing opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang bersumber dari APBD Tahun 2026.
Kepala P3DW Kabupaten Ciamis sekaligus Kepala Samsat Ciamis, H. Adun Abdullah Syafi’i, S.Ag., M.Ag., menjelaskan bahwa operasi gabungan (opgab) ini merupakan kegiatan kedua, setelah sebelumnya dilaksanakan di wilayah perbatasan Kota Imbanagara Raya, Kecamatan Ciamis. Kali ini, kegiatan digelar di Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cijeungjing. Kabupaten Ciamis
“Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar membayar pajak kendaraan
bermotor tepat waktu, sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembiayaan pembangunan, khususnya di Kabupaten Ciamis,” ujarnya.
Pihak penyelenggara juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pengguna jalan apabila selama pelaksanaan operasi terdapat gangguan kenyamanan lalu lintas di sejumlah titik wilayah Ciamis.
Kegiatan tersebut turut dihadiri langsung oleh Kepala Bidang Penagihan Bapenda Kab. Ciamis bapak Azi Fahrullah S.IP, Dishub Kab. Ciamis, Pol. PP Kab. Ciamis , POLRES Ciamis, BJB Cab. Ciamis, serta Kepala Cabang Jasa Raharja Tasikmalaya, Wahyu Priawibowo, yang wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Ciamis, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Pangandaran, serta Kota Banjar, sekaligus memberikan layanan dan sosialisasi terkait jaminan kecelakaan lalu lintas dari Jasa Raharja. SG.W-028/mon)
