Warga Desa Purwadadi Grebek Warung Kelontongan Yang Diduga Jual Obat-obatan Terlarang 

Swara Gapura

Sejumlah warga Desa Purwadadi  Kabupaten Ciamis menggerebek toko yang  diduga menjual obat terlarang yang berkedok warung kelontongan.

Ketua Karangtaruna Desa Purwadadi Hadi menjelaskan bersama warga dan tokoh agama RT 06 RW 02 Dusun Ciawitali Desa Purwadadi Kabupaten Ciamis, melakukan penggerebekan terhadap warung kelontongan yang diduga menjual sejumlah obat-obatan terlarang.

“Dari warung tersebut ditemukan diduga sejumlah obat terlarang. Pemilik warung berinisial P.S juga diamankan, kami sangat menyayangkan adanya peredaran obat-obatan terlarang tersebut, harapan kami semoga setelah terjadinya peristiwa ini tidak ada lagi peredaran obat terlarang, khususnya di Desa Purwadadi Kecamatan Lakbok,” kata Hadi saat dikonfirmasi via Whatsapp, Kamis malam (10/8/2023).

Hadi juga menuturkan, sebagai Ketua Karang Taruna dan masyarakat berserta MUI Desa Purwadadi menolak keras obat-obatan terlarang, serta berharap kepada Aparat penegak hukum  supaya hukum dapat diterapkan dengan seadil-adilnya sehingga Desa Purwadadi bersih dari narkoba.

Obat-obatan terlarang yang disita oleh pihak kepolisian diantaranya Tramadol, exsimer dan trihex. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini P.S  sudah di bawa ke Polsek Lakbok. (SG,W-028/mon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *