Klarifikasi Pemugaran Benteng Depan SDN Cisengkol Yang Diduga Belum Mengantongi Izin

Swara Gapura

Dengan akan dibangunnya Perum D Village Residence Tamansari yang letaknya di samping SDN Cisengkol Kelurahan Setiamulya Kecamatan Tamansari, maka pasilitas umum dan pasilitas sosialnya harus terpenuhi.

Dengan demikian pihak Pengembang harus memenuhi hal tersebut di atas yaitu Pasum Pasos seperti jalan, sekolah maupun sarana ibadah, dalam hal ini pula pengembang memenuhi keinginan masyarakat sekitar untuk diadakan pengaspalan dan pelebaran jalan, cuma yang jadi kendala adalah benteng Sekolah yang menjorok ke Jalan sehingga sempit dan otomatis harus dibongkar.

Pihak Pengembang Perum berdasarkan informasi telah berembuk dengan pihak Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah akan menyelesaikan hal itu (pembongkaran Benteng) dengan memberikan konpensasi berupa bangunan ruang kelas di belakang sekolah karena masih ada lahan kosong.

Ketika Swaragapura memantau kesana sudah diadakan pembongkaran Benteng tersebut oleh pihak pengembang, padahal ditanyakan ke pihak aset katanya belum keluar izin baru surat pemberitahuan, sedangkan menurut aturan harus ada dulu izin termasuk izin penghapusan.

Pihak kami mendatangi Kepala Sekolah SDN Cisengkol untuk klarifikasi Jum’at 27/10/2023 berdasarkan keterangan Hasan Kepala Sekolah, “memang benar adanya izin itu belum terbit tapi sudah dibongkar dikarenakan benteng tersebut tidak termasuk ke dalam aset SDN Cisengkol, cuma dari pihak kami agar supaya dibangunkan lagi benteng dengan ukuran panjang dan tinggi sesuai dengan yang dibongkar,” ungkapnya.

“Sedangkan untuk pembangunan ruang kelas di belakang sebagai konfensasi pembongkaran benteng, kami tolak dikarenakan tidak ada akses jalan untuk masuk ke ruang kelas tersebut, sedangkan untuk masuk ke ruang kelas di belakang kalaupun itu di bangun, pihak sekolah harus membongkar bangunan untuk akses jalan tersebut, sedangkan biaya mau darimana,” tambah Hasan.

Hasan Kepala Sekolah SDN Cisengkol mengatakan pula bahwa, “sehari sebelum Swaragapura mendatangi kami (Kamis, 26/10/2023), dari pihak Aset dan rengrengan Disdik untuk klarifikasi, kami jelaskan dan buktikan dengan data yang ada di pihak sekolah, bahwa benteng tersebut tidak termasuk ke dalam aset, dan benteng depan digeser sedikit dan dibangun lagi sesuai dengan bangunan awal tidak mengurangi sedikitpun baik tinggi maupun panjang benteng, dengan demikian udah clear dengan pihak aset pun,” Pungkas Hasan. (Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *