Swara Gapura
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang III tahun 2023 dalam pembahasan dua Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Garut di Ruang Rapat Paripurna DPRD Garut dihadiri langsung Bupati Garut Rudy Gunawan. Senin (13/11)
Pada Kesempatan tersebut Rudy mengungkapkan sesuai dengan Undang Undang No. 1 thn 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah ada beberapa perubahan substansi dari pengelolaan keuangan milik daerah. Perubahan tersebut melibatkan transisi dari block grant menjadi spesifik grant.
“Saat ini alokasi anggaran terbagi, sebagian diserahkan kepada daerah dengan pedoman Permengri tentang pedoman penyusunan APBD tahun berjalan dan sebagian lagi diarahkan sebagai spesifik grant oleh APBN,” ujarnya
Dalam block grant lanjut Rudy, alokasi belanja wajib dan mengikat seperti Gaji dan tunjangan PNS dan PPPK, tambahan penghasilan pegawai, honorarium petugas pelayanan public seperti Damkar, BPBD, Satpol PP, Dishub, Petugas kebersihan dan Petugas Dinas Sosial atau Tagana dan juga pembayaran BPJS seluruh apparatus termasuk pembayaran Siltap (penghasilan tetap) bagi perangkat desa serta tujungan profesi guru.
Sedangakan spesifik grant alokasi anggaran adalah untuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Badan Kepegawaian Daerah, alokasi anggaran untuk inspektorat sebesar 0,5 persen serta hibah ke KPU dan Bawaslu. “Termasuk dengan pengamanan Pemilu 2024 Rp 100 miliar lebih, alokasi administrasi perkantoran, hibah partai politik serta alokasi kewilayahan itu adalah bagian yang wajib dipenuhi terlebih dahulu,” ujar Rudy
Ia juga menambahkan ada kekuarangan sekitar 754 miliar rupiah dalam postur APBD Kabupaten Garut. Rudy menekankan bahwa hal ini merupakan bagian dari ketidakberimbangan real yang perlu diatasi. “Karena sekarang ini hal yang berhubungan dengan semua pendapatan sudah dimasukan ke dalam nota pengantar APBD pada beberapa waktu yang lalu” pungkas Rudy. (SG.W-002/toni)