Pasang Banner, Warga Bareng Aliansi LSM Ormas Tolak Pembangunan Sport Center dan Caffe Teras Padi

Swara Gapura

Banner bertuliskan KAMI MENOLAK PEMBANGUNAN YANG BELUM BERIZIN SERTA TIDAK BERPIHAK KEPADA MASYARAKAT KECAMATAN CIHAURBEUTI dipasang Warga Desa Cihaurbeuti bersama Aliansi LSM Ormas merupakan penolakan pembangunan Sport Center (putsal) dan Caffe Teras Padi di lahan sawah asset Desa Cihaurbeuti lantaran disinyalir belum mengantongi perizinan bahkan diduga dijadikan lahan bisnis oknum-oknum.

Hari tadi kami warga masyarakat Desa Cihaurbeuti bersama Karangtaruna, dan Aliansi Ormas LSM bergabung memasang Bander penolakan pembangunan yang belum keluar izin,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Desa Cihaurbeuti sebut saja Nono, pasca pemasangan banner dilahan pembangunan yang beralamat di sebrang jalan tidak jauh dari Kantor Kecamatan Cihaurbeuti, Senin (13/11/2023).

Dipasangnya banner artinya warga mengeluhkan disinyalir belum mengantongi perizinan namun pekerjaan sepertinya digass, “Kami tidak apatis terhadap investor. Tidak menolak adanya investasi di Kecamatan Cihaurbeuti hanya yang kami sayangkan segala macam bentuk pembangunan baik dan mekanismenya harus ditempuh ada dasar aturan,” imbuh Nono.

Ia pun menuturkan pekerja kemudian yang hal-hal pembangunan itu semua dari luar tidak melibatkan masyarakat setempat, “Jadi tidak ada positifnya bagi kami, ini hanya sewa menyewa. Ketika sudah dibangun hanya merekalah para bos-bos investor meraup untung disana,” kata Nono.

Perwakilan Aliansi LSM Ormas, Edy didampingi Agus berharap jangan dulu ada pekerjaan pembangunan sebelum ada izin rampung dan sosialisasi terhadap masyarakat berdasarkan Perbup Ciamis Nomor 53 tahun 2021 Tentang Asset Desa, “Kami menyayangkan dari pihak desa setempat mengabaikan apa yang menjadi aspirasi teman-teman warga Desa Cihaurbeuti yang notabenenya ini tanah asset desa, kemudian tanah sawah produktif dilaih fungsikan menjadi tidak produktif menjadi lahan investasi,” ujar Edy.

Karena lahan tersebut merupakan kawasan lahan sawah dilindungi, Edy tekankan aturannya harus mendapatkan dahulu rekom atau izin dari Dirjen Pertanian Kementrian Pertanian terkait alih fungsi, “Kemudian kami melihat adanya oknum-oknum dijadikan sasaran bisnis. Nah kami tidak tahu nih Desa Cihaurbeuti ini sekarang banyak investor menggunakan tanah asset desa apakah uang sewa ini masuk ke PADes. Notabenenya kalau ada uang masuk harus ada pembangunan ada nilainya, dan itu harus masuk ke APBDes, kami tidak tahu dan ingin ada keterbukaan,” ujarnya karena nilainya cukup fantastis sampai ratusan juta rupiah kemana arah aliran dananya jangan sampai masuk ke dompet-dompet pribadi atau kepentingan-kepentingan pribadi karena ini notabenenya asset desa untuk desa untuk masyarakat desa.

“Jadi kami berharap dengan adanya banner ini dilihat oleh Muspika, Muspida, juga Forkominda. Kami tidak ingin ada satu kawasan hijau dialih fungsikan hanya untuk kepentingan pribadi, ini tidak ada untuk kepentingan masyarakat,” ujar Edy.

Sementara itu, pihak investor swasta dari Tasikmalaya yang kabar burungnya adalah salah satu Pejabat dari Tasikmalaya yang kabar burungnya adalah salah satu Pejabat Karpet Merah Pendopo belum bisa dikonfirmasi dan upaya konfirmasi kepada Kades Cihaurbeuti ketika didatangi ke Kantor Desa lantaran waktu sudah menunjukan pukul 15.15 wib Beliau tidak ada, dan melalui japri Whatsaap belum merespon hingga berita ini diturunkan. (SG.W-028/mon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *