Berantas Penyakit Masyarakat (Pekat), Polres Tasikmalaya Kota Amankan Puluhan Botol Miras

Swara Gapura

Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota menggelar Patroli dan razia minuman keras (miras) dengan menyisir sejumlah tempat, Senin (28/11/23).

Kegiatan ini dalam rangka menjaga kondusifitas  masyarakat Kota Tasikmalaya Jawa Barat sehingga terhindar dari penyakit masyarakat, menjelang  Pemilu 2024.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Samapta Iptu Hartono mengatakan, dari hasil razia tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 25 Kantong Miras Jenis Ciu dan 30 Botol Miras Kawak – Kawak serta 38 Miras Jenis Arak Bali Puluhan minuman tersebut didapatkannya dari beberapa tempat di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. “Kami respon informasi masyarakat, dengan melakukan razia di sejumlah tempat yang diduga menjual miras, dan  mengamankan puluhan botol miras dari berbagai merek dan jenis,” ungkap Iptu Hartono Kepada Wartawan

Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap segala macam bentuk penyakit masyarakat merupakan kewajiban yang diemban oleh Kepolisian selaku aparat penegak hukum.

Untuk itu, Pihaknya secara terus menerus melakukan penindakan terhadap masyarakat yang masih ‘bandel’  menjual miras. “Intinya kita ingin memberikan rasa aman terhadap masyarakat dan komitmen  Polres Tasikmalaya Kota untuk terus  memberantas peredaran miras,” jelasnya.

Iptu Hartono juga menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui kejadian atau hal-hal yang mencurigakan diharapkan warga masyarakat untuk segera melapor ke Hotline Bebeja Ka Polres di Nomor WA 0811-1911-0110.”Mari kita bersama sama  menjaga  Kota Tasikmalaya agar  tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (Hms/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *