Panwaslu Kecamatan Tamansari, Adakan Press Release Kegiatan Pengawasan Masa Kampanye Pemilu Tahun 2024

Swara Gapura

Tasikmalaya Kota.- Berdasarkan Pasal 275 ayat (1) Undang-undang No. 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dapat melakukan kampanye dengan metode: Pertemuan terbatas; Pertemuan tatap muka; Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum; Pemasangan alat peraga di tempat umum; Media sosial; Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet; Rapat umum; Debat pasangan calon tentang materi Kampanye Pasangan Calon; Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan hal tersebut di atas Panwaslu Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya adakan press release kegiatan pengawasan masa kampanye Pemilu Tahun 2024, yang diikuti para awak Media lingkup Kecamatan Tamansari, Polsek Tamansari, dan DKKMI bertempat di kantor Bawaslu Kecamatan Tamansari, Selasa (12/12/2023).

Agus Ana Maulana, S.Ag Ketua Panwaslu Kecamatan Tamansari menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu diantaranya;

“Bahan Kampanye Pemilu tidak disebarkan, ditempelkan dan dipasang di lokasi yang dilarang meliputi: Tempat ibadah, termasuk halaman, pagar dan/atau tembok; Rumah sakit atau tempat pelayanan  kesehatan, termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok; Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, termasuk halaman, pagar dan/atau tembok tempat pendidikan; Gedung atau fasilitas milik pemerintah, termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok; Jalan protokol; Jalan bebas hambatan; Sarana dan prasarana publik, termasuk halaman, pagar dan/atau tembok dan/atau taman dan pepohonan”, bebernya.

Agus menambahkan di Kecamatan Tamansari terdapat 217 TPS tersebar di 8 Kelurahan sebagai berikut: Mugarsari 17 TPS; Mulyasari 44 TPS; Setiamulya 24 TPS; Setiawargi 34 TPS; Sukahurip 24 TPS; Sumelap 16 TPS; Tamanjaya 30 TPS; Tamansari.

Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kecamatan Tamansari sebanyak 58.147 dengan rincian sebagai berikut: Laki-laki sebanyak 29.685 Pemilih; Perempuan sebanyak 28.462 Pemilih.

Jumlah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Kecamatan Tamansari Periode bulan Nopember 2023 sebanyak 119 Pemilih dengan rincian sebagai berikut: DPTb Masuk sebanyak 61 Pemilih, Laki-laki 30 Pemilih dan Perempuan sebanyak 31 Pemilih; DPTb Keluar sebanyak 58 Pemilih, Laki-laki sebanyak 26 Pemilih dan Perempuan sebanyak 32 Pemilih.

Pipin Aripin. S.Pd Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian sengketa menjelaskan, bahwa saat ini selama masa kampanye di Kecamatan Tamansari, ternyata banyak ditemukan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), terutama banyak yang dipasang di pohon dan tiang telepon, pemasangan yang paling banyak terdapat di kelurahan Mulyasari.

“Pelanggaran pemasangan itu, hasil invetarisir Panwaslu Kecamatan Tamansari dan yang terbanyak di Kelurahan Mulyasari” ungkapnya.

Sesuai dengan mekanisme, pihaknya akan menghimbau kepada PAC yang ada di Kecamatan Tamansari, kemudian koordinasi dengan Bawaslu Kota Tasikmalaya terkait penertiban.  Selanjutnya akan bergerak menertibkan APK itu dengan Satpol PP Kota Tasik, Polsek dan Koramil, APK itu akan dibawa ke Kantor Panwaslu Kecamatan Tamansari.

“Bagi PAC yang ingin mengambil APK itu bisa datang ke Kantor Panwaslu Kecamatan Tamansari, dengan cara mengisi Berita Acara dan membuat surat pernyataan tdak akan memasang lagi di tempat terlarang”, jelas Pipin.

“Kami pun mengadakan pengawasan secara persuasif kepada yang mengadakan kampanye secara tatap muka, kalau hal itu bisa terjadi adanya money politic (Politik Uang) dengan membagi-bagikan uang atau materi lainnya”, tambah Pipin. (SG.W.011).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *