Panwaslu Kecamatan Tamansari Adakan Press Release Kegiatan Pengawasan Masa Kampanye Pemilu Tahun 2024

Swara Gapura

Berdasarkan Pasal 275 ayat (1) Undang-undang No. 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dapat melakukan kampanye dengan metode: Pertemuan terbatas; Pertemuan tatap muka; Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum; Pemasangan alat peraga di tempat umum; Media sosial; Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet; Rapat umum; Debat pasangan calon tentang materi Kampanye Pasangan Calon; Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan hal tersebut di atas Panwaslu Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya adakan press release kegiatan pengawasan masa kampanye Pemilu Tahun 2024, yang diikuti para awak Media lingkup Kecamatan Tamansari, Karang Taruna bertempat di kantor Bawaslu Kecamatan Tamansari, Selasa (30/1/2024).

Agus Ana Maulana, S.Ag Ketua Panwaslu Kecamatan Tamansari, pada kesempatan tersebut menjelaskan “Tahapan pengawasan masa kampanye Pemilu Tahun 2024 dilaksanakan secara berkala yang dilaksanakan dari mulai 28 Nopember 2023 sampai 10 Pebruari 2024, pengawasan ini tidak terlepas dari partisifasi masyarakat, dan juga para awak media sebagai kontrol sosial”, terangnya.

“Alhamdulillah kegiatan Panwaslu Kecamatan Tamansari telah mengadakan tahapan pengawasan dari mulai 28 Nopember 2023 sampai dengan 29 Januari 2024, walaupun pengawasan ini belum selesai tinggal beberapa hari lagi mengadakan pengawasan, ada beberapa metode pengawasan yang dipakai ke beberapa partai, kontestan pemilu, baik dari calon anggota DPRD Kab/Kota, DPRD Provinsi, DPD, DPR RI, maupun Capres dan Cawapres yang perlu diawasi didalam tahapan kampanye  karena tiap kontestan berbeda cara menyampaikan visi misi nya, dari mulai pemasangan alat peraga, Pertemuan terbatas dan kegiatan lainnya untuk menarik perhatian masyarakat.  Adapun hasil dari tahapan pengawasan yang masuk kepada kami, tidak ada hal-hal yang terlalu signifikan menjurus kepada hal yang tidak diperbolehkan dalam metode kampanye”, pungkasnya.

Pipin Aripin. S.Pd Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian sengketa menjelaskan “Bahwa saat ini selama tahapan masa kampanye di Kecamatan Tamansari dari mulai 28 Nopember 2023 sampai dengan 29 Januari 2024, ternyata diantaranya  ditemukan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye yang hal ini sudah diselesaikan dan kepada kontestan sudah dibikinkan Berita Acara, dan ada pelanggaran Netralitas ASN salah seorang Guru SD yang ini juga sudah dilimpahkan ke KASN”, ungkapnya.

“Pengawasan pada tahapan kampanye Pemilu 2024 di Kecamatan Tamansari yang terdiri dari 8 Kelurahan Metode Kampanye yang diawasi Pertemuan Terbatas 28 kegiatan, Kegiatan lainnya (Seminar, flasmoob, pengobatan Gratis) 5 kegiatan, Bahan Kampanye 12 Kegiatan.  Adapun pencegahan kampanye (komunikasi dengan timses baik sebelum maupun pada saat pelaksanaan kampanye). Tantangan Pengawasan Kampanye yaitu: Tidak adanya koordinasi (Surat Tembusan Resmi) antara tim dan Panwascam mengenai agenda kegiatan kampanye, dan pengawasan selama ini mayoritas dari informasi-informasi luar”,  tambahnya.

“Kami pun mengadakan pengawasan secara persuasif kepada yang mengadakan kampanye secara tatap muka, kalau hal itu bisa terjadi adanya money politic (Politik Uang) dengan membagi-bagikan uang atau materi lainnya”, pungkas Pipin. (SG.W-011).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *