Swara Gapura
Pemerintah Desa Sindangmukti melaksanakan musyawarah pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) yang dilaksanakan di gedung olahraga Desa sindangmukti, Sabtu (23/3/2024).
Dalam pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu tersebut diikuti oleh dua kandidat calon dengan no urut 1 Tedi Effendi dan nomor urut 2 Ateng Indraguna dengan jumlah hak pilih 199 pemilih yang terdiri dari unsur RT RW, tokoh masyarakat dan unsur perangkat Desa .
Hadir dalam musyawarah pemilihan Kepala Desa PAW tersebut dihadiri Camat Kecamatan Panumbangan, Danramil, Kapolsek serta Dinas DPMD Kabupaten Ciamis yang diwakili Kepala Bidang Pemerintahan.
Dalam sambutannya Camat Kecamatan Panumbangan Edy Yulianto berharap semoga proses pemilihan tersebut berjalan lancar aman dan tertib dan kepala Desa terpilih dapat melanjutkan program yang telah direncanakan. “Alhamdulillah hari ini kita dapat melaksanakan musyawarah pemilihan kepala desa pengganti antar waktu mudah mudahan dapat berjalan lancar aman dan tertib,dan kami berharap kepala Desa terpilih dapat melanjutkan program program yang telah direncanakan,” tandasnya.
“Siapapun yang terpilih dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan dapat bersinergi dengan setia komponen,” pungkasnya.
Dikesempatan yang sama Penjabat Kepala Desa Sindangmukti Edi Muhammad Al Hidayah mengatakan, “Alhamdulillah sesuai perjalanan waktu kami sebagai penjabat Kepala Desa Sindangmukti yang menjabat selama 6 bulan dapat melaksanakan musyawarah Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu yang diharapkan kepala Desa terpilih dapat melaksanakan tugas dan melanjutkan melanjutkan program perencanaan Desa,” ujarnya.
Ketua Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa PAW Desa Sindangmukti Iwan nursiwan mengatakan, “untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu kami melibatkan unsur BPD sementara itu untuk jumlah hak pilih sebanyak 199 orang dengan jumlah surat suara 223 plus cadangan,yang diikuti unsur tokoh agama, pendidikan, petani, pedagang, pengrajin,pemuda,gender perempuan, RT RW, BPD dan perangkat Desa,” pungkasnya. (SG.W-028/mon)