Panwaslu Kecamatan Tamansari, Press Release Pengawasan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024

Swara Gapura

Pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum Tahun 2024 tingkat Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya, telah selesai dilaksanakan dari mulai tanggal 14 Pebruari yang di akhiri dengan  rapat pleno hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan Tamansari tanggal 22 Pebruari 2024.

Dengan selesainya pelaksanaan tersebut, Panwaslu Kecamatan Tamansari mengadakan  Press Release pengawasan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan moto “Bersama rakyat awasi Pemilu, bersama Bawaslu tegakan keadilan Pemilu”,  bertempat di Aula Kantor Panwaslu Kecamatan Tamansari, Sabtu (30/3/2024).

Agus Ana Maulana, S.Ag, Ketua Panwaslu Kecamatan Tamansari menjelaskan bahwa kegiatan ini sebagai ajang evaluasi pengawasan hasil Pemilu Tahun 2024, yang dilaksanakan mulai tanggal 14 Pebruari sampai dengan tanggal 22 Pebruari 2024.

Jumlah TPS di Kecamatan Tamansari sebanyak 217 TPS tersebar di 8 Kelurahan, yang paling banyak Kelurahan Mulyasari 44 TPS, dan yang paling sedikit Kelurahan Sumelap 16 TPS, selanjutnya Kelurahan Mugarsari 17 TPS, Setiamulya 24 TPS, Setiawargi 34 TPS, Sukahurip 24 TPS, Tamansari 28 TPS, Tamanjaya 30 TPS.

“Kami dan temen-temen KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) mengawasi ke 217 TPS dengan maksud dan tujuan, untuk memastikan teman-teman yang bekerja di tiap TPS dapat melaksanakan sesuai aturan, dan sesuai dengan regulasi, dalam hal ini pula kami lebih mengutamakan pencegahan daripada penindakan” ungkap Agus

“Alhamdulillah dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di Kecamatan Tamansari berjalan lancar, berkat kerjasama teman-teman yang bersama-sama terlibat untuk mengawasi jalannya Pemlu 2024 walau ada beberapa kesalahan akan tetapi pada hari itu juga bisa diselesaikan,” pungkasnya.

Pipin Aripin, S.Pd Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa,  menjelaskan dari hasil pengawasan pungut hitung Pemilu 2024 terdapat kesalahan input di beberapa TPS di 6 Kelurahan : Kelurahan Tamanjaya 6 TPS, Mugarsari 2 TPS, Setiawargi 6 TPS, Sumelap 5 TPS, Setiamulya 1 TPS, Mulyasari 2 TPS. “Kesalahan tersebut akibat faktor kelelahan, juga kesalahan yang ditemui terdapat kesalahan menempatkan suara antar Caleg di suatu Parpol terjadi disebagian besar peserta pemilu, hal ini sudah diperbaiki dan diselesaikan” Jelas Pipin.

Hadir dalam acara tersebut Ketua Panwaslu Kecamatan Tamansari beserta pengurus, RT, RW  juga Awak Media dan undangan lainnya. (SG.W-011)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *