DP. Korpri Kota Tasikmalaya Kembali Gelontorkan Ratusan Juta Untuk Kadeudeuh

Swara Gapura

Menjadi Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN) tidak selamanya,  tetapi ada masanya memasuki masa pensiun yang merupakan untuk sebagian orang menjadi masa istirahat panjang dari semua aktifitas rutin birokrasi. Tetapi sebagian orang mungkin masih bingung dan resah apa yang akan dilakukan setelah memasuki masa purna bakti.

DP. Korpri Khususnya Kota Tasikmalaya tentunya memotivasi anggotanya setelah purna bakti untuk tetap memberikan karya pada masyarakat. Sebagai satu dorongannya adalah dengan memberikan kadeudeuh bagi PNS/ASN yang memasuki purna bakti untuk berkiprah dimasyarakat dengan kegiatan yang produktif.

Sebanyak 55 orang ASN mendapat kadeudeuh karena memasuki masa purna bakti dari DP. Korpri Kota Tasikmalaya dengan masing-masing mendapatkan Rp. 5 juta yang diberikan langsung di Aula BKPSDM Kota Tasikmalaya. Rabu (19/6/2024).

Pada kesempatan tersebut pengurus Korpri Kota Tasikmalaya menyampaikan permohanan maaf atas ketidakhadiran ketua maupun sekertaris Korpri Kota Tasikmalaya dikarenakan ada tugas yang tak dapat ditinggalkan. “semoga kami pengurus Korpri yang mewakili ketua maupun sekertaris tidak mengurangi kehidmatan acara ini,” ujarnya.

H. Usep juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh PNS/ASN yang telah memasuki usia purnabakti atas loyaitas, dedikasi dan pengabdianya selama jadi PNS dilingkungan Pemeritah Kota Tasikmalaya dan semoga segala amal Ibadah dibalas oleh Alloh SWT yang berlipat ganda. “meskipun sudah purna bakti diharapkan dilingkungan masyarakat masih bisa melakukan pengabdian seperti jadi DKB maupun RT .RW,”  katanya.

“dan juga kami mohon maaf bilamana selama jadi pengurus Korpri ada kesalahan atau ada yang tidak kerkenan,” tambah H. Usep.

Sementara itu pada kesempatan yang sama Hendri Staft BKPSDM yang membidangi Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) mengingatkan bilamana ada yang akan membantu proses pencairan Tapera lewat telpon jangan ditanggapi. “kalau ada yang ditanyakan lebih tanyakan langsung ke BKPSDM Kota Tasikmalaya hubungi bagian yang mengurus tapera.”

“untuk proses pencairan paling cepat satu bulan sedangkan paling lama 3 bulan namun demikian keterapatan tidak bisa menentukan karena hal itu menjadi kewenangan Tapera pusat,” pungkasnya. (SG.W-002/toni jayalaksana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *