Penyerahan SK. Cuti Ivan Dicksan Untuk Mengikuti Kontestasi Pilkada Kota Tasikmalaya

Swara Gapura

Bertempat di ruang VIP Walikota Tasikmalaya, Plh Walikota Tasikmalaya Asep Sukmana menyerahkan SK Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) kepada Ivan Dicksan Hasannudin yang mengikuti kontestasi pemilihan walikota tasikmalaya tahun 2024, Senin (1/7/2014).

Selain diberhentikan dari jabatan sekertaris daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, ivan juga tidak akan menerima penghasilan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.

Pada saat yang sama Plh. Walikota Tasikmalaya juga menyerahkan SK. Plh. Sekda Kota Tasikmalaya kepada Asep Goparulloah . penunjukan Plh tersebut berdasarkan SK Walikota Tasikmalaya Nomor 800.1.3.1/Kep.415-BKPSDM/2024.

Menurut Asep, sebagai Plh Sekda tidak mempunyai kewenangan lebih, hanya melaksanakan tugas rutin dari pejabat sebelumnya dan masa tugas maksimal 30 hari kedepan sampai tanggal 30 juli 2024. “Kita akan melaksanakan tugas sesuai dengan apa yang telah dilakukan sekda sebelumnya,’ ujarnya.

“Sebagai ASN harus di tempatkan dimana saja dan siap melaksanakan dengan baik dan bertanggung jawab,” pungkas Asep. (SG.W-002/toni jayalaksana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *