Swara Gapura
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Mukti Resik merupakan Koperasi yang melayani jasa simpan pinjam dan beranggotakan pegawai negeri sipil (PNS) Pemeritahan Kota Tasikmalaya. Namun demikian Koperasi yang seharusnya melayani para anggotanya dengan baik dan profesional ternyata dilayani dengan tidak baik dan tidak profesional.
Hal tersebut dialami anggota KPRI Mukti Resik yang berinisial DN, menurut DN, sebagai anggota merasa malu bulak balik datang tidak ada respon/jawaban yang jelas bahkan seperti musafir saat menuntut atau akan mengambil haknya berupa simpanan “Mana Suka” yang menjadi program jasa simpanan KPRI Mukti Resik Kota Tasikmalaya
“Saat akan mengambil Simpanan sangat sulit bahkan cenderung tidak jelas padahal sekitar akhir bulan Juli 2024 sudah di informasikan namun saat ini Jum’at 15/8) belum dibayar,” ujarnya.
Memang lanjut DN tersiar kabar bahwa Koperasi Mukti Resik pengelolaannya tidak sehat, menurutnya pada awalnya tidak percaya namun dengan kejadian seperti ini (sulit mengambil simpanan) bisa membuktikan bahwa kabar tersebut benar adanya.
“Saya menyakini bahwa masih banyak anggota Koperasi mengalami kesulitan untuk mengambil haknya,” ujar Oray panggilan akrab DN.
“Dengan sulitnya mengambil simpanan anggota tak menutut kemungkinan KPRI Mukti Resik Kota Tasikmalaya dalam waktu dekat akan mengalami kebangkrutan,” pungkas DN. (SG.W-002)