Swara Gapura
Meskipun melalui perjuangan yang cukup melelahkan dan memakan waktu yang cukup lama akhirnya uang simpanan Mana Suka dan simpanan wajib di Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Mukti Resik Kota Tasikmalaya bisa diambil atau dicairkan. Hal tersebut diungkapkan anggota KPRI Mukti Resik berisial DN saat dihubungi wartawan Swaragapura.co.id di ruang kerjanya. Jum,at (30/8)
DN mengaku setelah berkomunikasi dengan pihak KPRI Mukti Resik bahwa untuk pengembalian atau pembayaran uang anggota baik simpanan Mana Suka atau iuaran wajib (anggota yang mau keluar) harus dijadwalkan, hal tersebut di karena tidak ada dana candangan yang tersimpan sehingga pembayaran jadi terlambat, keadaan seperti itu bukan berarti bangkrut.
“Menurut pengurus Koperasi keterlambatan pengembalian simpanan anggota dikarenakan dana koperasi berada pada pinjaman anggota yang pengembaliannya dicicil tiap bulan,” ujarnya.
Ia juga menuturkan tidak adanya dana cadanngan akan berimplikasi kepada terlambatnya pengembalian hak hak anggota. Hal itu harus menjadi perhatian baik itu dari jajaran pengurus Koperasi maupun Dinas terkait. Menurut DN bilamana tidak adanya perbaikan dalam tata kelolamya, tak menutup kemungkinan bilamana ada anggota yang akan mengambil simpanannya (Mana Suka) dananya tidak tersedia.
“Segera perbaiki pengelolaannya kearah yang lebih baik, lebih profesional agar menjadi koperasi yang benar benar sehat,” ujarnya.
“Dan diharapkan ada audit yang dilakukan oleh auditor independent, dengan begitu bilamana ada kemacetan pembayaran di anggota yang mempunyai pinjaman bisa cepat ditagih,”pungkas DN. (SG.W-002)