Sosialisasi Larangan Knalpot Brong, Pemkot Tasikmalaya Dan Polres Tasikmalaya Kota Sasar Pemilik Toko Dan Bengkel

Swaragapura

Pemerintah Kota  (Pemkot) Tasikmalaya melalui Dinas KUMKM Perindag  dan Satpol PP Kota Tasikmalaya  bareng Polres Tasikmalaya Kota melaksanakan  sosialisasi dan himbauan pelarangan penggunaan knalpot brong atau non Standar Nasional Indonesia (SNI) kepada Pemilik toko vareasi dan bengkel

Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya  untuk menciptakan ketertiban , keamanan dan keselamatan serta rasa nyaman para pengguna jalan  dan warga masyarakat Kota Tasikmalaya

Kepala Dinas KUMKM Perindag Kota Tasikmalaya H Apep Yosa mengatakan kegiatan ini merupakan  tindak lanjut dari surat edaran (SE) Pj Walikota Tasikmalaya tentang pelarangan penggunaan knalpot brong atau non SNI. Menurutnya Prosedur keselamatan berkendara harus dipatuhi  teutama terkait permasalahan penggunaan knalpot brong

“ Untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat serta keamanan,  pengguna kendaraan bermotor  roda dua tidak boleh menggunakan knalpot brong, gunakanlah knalpot SNI” ujarnya

“ Semua aturan berkendara harus dipatuhi oleh setiap pengendara kendaraan bermotor” tambah  H Apep

Berdasarkan  SSurat Edaran (SE)  Pj Walikota Tasikmalaya tahun 2024 tentang  Himbauan lLarangan Penjualan Knalpot Brong/non SNI menyebutkan setiap pemilik toko, bengkel dan distributor  knalpot  dilarang menjual dan memfasilitasi  dan melayani pemasangan knalpot brong atau non SNI

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *