Swaragapura
Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya melalui Dinas KUMKM Perindag dan Satpol PP Kota Tasikmalaya bareng Polres Tasikmalaya Kota melaksanakan sosialisasi dan himbauan pelarangan penggunaan knalpot brong atau non Standar Nasional Indonesia (SNI) kepada Pemilik toko vareasi dan bengkel
Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya untuk menciptakan ketertiban , keamanan dan keselamatan serta rasa nyaman para pengguna jalan dan warga masyarakat Kota Tasikmalaya
Kepala Dinas KUMKM Perindag Kota Tasikmalaya H Apep Yosa mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran (SE) Pj Walikota Tasikmalaya tentang pelarangan penggunaan knalpot brong atau non SNI. Menurutnya Prosedur keselamatan berkendara harus dipatuhi teutama terkait permasalahan penggunaan knalpot brong
“ Untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat serta keamanan, pengguna kendaraan bermotor roda dua tidak boleh menggunakan knalpot brong, gunakanlah knalpot SNI” ujarnya
“ Semua aturan berkendara harus dipatuhi oleh setiap pengendara kendaraan bermotor” tambah H Apep
Berdasarkan SSurat Edaran (SE) Pj Walikota Tasikmalaya tahun 2024 tentang Himbauan lLarangan Penjualan Knalpot Brong/non SNI menyebutkan setiap pemilik toko, bengkel dan distributor knalpot dilarang menjual dan memfasilitasi dan melayani pemasangan knalpot brong atau non SNI