Komisi D DPRD Kabupaten Ciamis Sosialisasikan Perda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Swara  Gapura

Kunjungan Kerja Komisi D DPRD Kabupaten Ciamis ke Dinas Pendidikan Korwil Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis, kunjungan kerja DPRD Ciamis tersebut dalam Sosialisasi tentang penyelenggara pendidikan nomor 13 tahun 2022. Pada kegiatan tersebut bertempat di Lingkungan Pendidikan SDN Kertaraharja. Rabu (15/1/2025)

Ketua Komisi D DPRD Ciamis H. Zaenal Arifin mengatakan, kegiatan tersebut dalam Sosialisasi Pendidikan yaitu, terkait  peran Guru/Pendidik agar memahami Perda No 13 Tahun 2022.

Dalam Perda No 13 menyebutkan, Tentang Peraturan Pendidikan ,sehingga paran guru /pendidik dapat memahami kontek untuk mengembangkan pendidikan khususnya pendidikan yang ada di Kabupaten Ciamis . “Dalam mengembangkan mutu Pendidikan,sumber daya manusia juga perlu lebih potensi didalam mengembangkan dunia pendidikan.” tutur Zaenal.

Lebih lanjut Ketua Komisi D ,DPRD Kabupaten Ciamis menambahkan, “kenapa kami lakukan seperti ini supaya mereka paham tentang regulasi-regulasi yang berhubungan dengan penyelenggaraan pendidikan, termasuk Kurikulum Merdeka dan Perlindungan terhadap guru/pendidik ,”ujarnya.

Kegiatan kunjungan kerja Komisi D DPRD Kabupaten Ciamis di Korwil Pendidikan Panumbangan dihadiri Korwil Pendidikan Panumbangan, ,Korwil Pendidikan Cihaurbeuti, perwakilan para guru/pendidik
serta tamu undangan lainnya. (SG.W-028)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *